Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berlagak Seperti Kurir Online, MT Curi Handphone Pelanggan Diciduk Polisi

Tersangka MT setelah diciduk.
(Foto: Istimewa)  

NET – Seorang pemuda yakni MT, 33, warga Kota Serang diaamankan polisi karena diduga melakukan pencurian tiga unit Handphone (Hp) berbagai merk diberbagai tempat di Kota Serang, pada Jumat (15/4/2022).

Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengatakan MT nekat melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada Jumat (15/4/2022) pukul 09:00 Wib di kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolsek Serang menjelaskan modus MT melakukan aksi pencurian tersebut. "Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang,” ucap Kapolsek.

Caranya, kata Kapolsek, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online. Kemudian ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil unit handphone yang tergeletak tersebut.

AKP Edi Susanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku MT. "Pelaku MT diamankan saat beraksi. MT mengambil handphone ketahuan oleh korban, dan korban berteriak ‘maling’.  Korban diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi," ujarnya.

Edi Susanto mengatakan setelah diamankan warga lalu melaporkan ke Polsek Serang. "Saat ini, MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit handphone hasil kejahatan," tutur AKP Edi Susanto.  

Edi Susanto mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Untuk pelaku MT atas perbuatannya dijerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments