Tersangka MT setelah diciduk. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengatakan MT nekat
melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada Jumat
(15/4/2022) pukul 09:00 Wib di kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru,
Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang menjelaskan modus MT melakukan aksi
pencurian tersebut. "Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari
target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang,” ucap Kapolsek.
Caranya, kata Kapolsek, berpura-pura sebagai jasa pengirim
barang online. Kemudian ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan
terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan
mendekati kamar dan mengambil unit handphone yang tergeletak tersebut.
AKP Edi Susanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku
MT. "Pelaku MT diamankan saat beraksi. MT mengambil handphone ketahuan
oleh korban, dan korban berteriak ‘maling’. Korban diamankan oleh warga di semak-semak
yang tidak jauh dari lokasi," ujarnya.
Edi Susanto mengatakan setelah diamankan warga lalu
melaporkan ke Polsek Serang. "Saat ini, MT sedang dilakukan pemeriksaan
oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan
barang bukti tiga unit handphone hasil kejahatan," tutur AKP Edi Susanto.
Edi Susanto mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan
pasal 362 KUHP. "Untuk pelaku MT atas perbuatannya dijerat dalam pasal 362
KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara," ucapnya. (*/pur)
0 Comments