Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Haris Azhar Dan Fatia

Tim LBH PP Muhammadiyah: Syafril 
Elain, Gufroni, Ewi, dan Hafizullah. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pengurus Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar - Direktur Lokataru, di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya, Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

Haris Azhar yang pada 17 Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH, melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Selasa (22/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Gufroni, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati - Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.

Gufroni menjelaskan upaya  hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP  sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan.

Semestinya, kata Gufroni, penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” tutur Gufroni.

Menurut Gufroni, hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” ucap Gufroni yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT). 

Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa  agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.  Maka gugatan praper (Pra-pradilan) ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments