Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Ramadan, Diuji 230 Sampel Bahan Pangan Di Pasar Anyar, 10 Berbahaya

Petugas laboratorium saat melakukan
pengujian bahan pangan di pasar.
(Foto: Istimewa)  

NET - Menjelang Ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupaya memastikan keamanan pangan yang beredar di pasar tradisional. Salah satunya di Pasar Anyar Tangerang dengan melakukan uji sampel pada 230 bahan pangan, Rabu (30/3/2022).

Diketahui, 230 bahan pangan yang diuji di antaranya bakso, ikan, usus ayam, tahu putih, cincau hitam, jeruk medan, kemangi hingga kerupuk pasir, dan lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Abduh Surahman mengungkapkan pemeriksaan dan pengawasan keamanan pangan ini ditujukan untuk menghindari penggunaan zat berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil, residu pestisida hingga kadaluarsa yang terdapat pada makanan yang dijajakan para pedagang.

"Dari 230 sampel yang diuji, ada 10 bahan pangan yang ditemukan mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan. Seperti, ikan teri, usus ayam dan tahu putih. Dengan hasil ini, diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan pintar dalam berbelanja kebutuhan dapur untuk keluarga," ungkap Abduh.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati menyatakan para pedagang yang kedapatan menjual pangan berbahaya ini, akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Tentu saja, ini harus dipatuhi dan disadari semua pihak. Bagaimana kita akan kembali melakukan pengawasan yang lebih berkala, dan pedagang lebih jujur dalam berdagang. Sehingga tidak ada kerugian jangka panjang dalam kesehatan para konsumen," harap Titien.

Sebagai informasi, uji sampel bahan pangan juga melibatkan Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Dinkes Kota Tangerang, Badan POM Serang, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Balai Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta (KKP RI), Polres Metro Tangerang serta Satpol PP. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments