Ketua LSM Seroja Taslim memegang surat laporang polisi seusai melapor. (Foto: Istimewa) |
Ketua LSM Seroja Taslim
kepada awak media membenarkan telah melaporkan adanya dugaan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oknum Kades Wanakerta dengan LP No. TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan wartawan, oleh sebab itulah kami membuat laporan kepada polisi," terangsnya.
Taslim menyebutkan apa
yang diucapkan oleh oknum kades Wanakerta itu sangat melukai dan menyinggung
profesi wartawan dan LSM. Bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM
dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.
Menurut Taslim, pelaporannya itu sebagai epek jera, dan
sekaligus untuk bahan pelajaran kepada Kades yang lainnya, agar tidak meniru
arogansi Lurah Tumpang, yang selalu membuat onar.
Laporan dan kecaman mencuat setelah beredar voice note dari LTS di sejumlah grup WhatsApp. Dalam voice note tersebut LTS mengatakan jika kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kades kaleng-kaleng, tapi kepala desa baja full, baja asli Krakatau steel, wartawan LSM lewat, mau 50 ribu dikasihin amplop silahkan, kalau tidak saya tunjuk ketika saya lagi didik di Pusdikif Cimahi Bandung, jangan macam-macam LSM dan wartawan ke LTS.
Hal
tersebut diungkapkan LTS usai mengikuti
Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang digelar DPMPD Kabupaten Tangerang di
Pusdikif, Cimahi, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Kabupaten
Tangerang Sangki Wahyudin menyesalkan pernyataan Kades Wanakerta, Kecamatan
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
Menurut Sangki, pernyataan kades yang biasa disapa dengan
sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut sangat mendahkan profesi wartawan
termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu pantas dikecam dan diminta
klarifikasi dari oknum kades tersebut.
Menurut Sangki, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan
dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi. Dalam
menjalankan profesinya wartawan haruslah profesional salah satunya dengan tidak
menerima terlebih meminta uang kepada narasumber.
"Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang
kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengeneralisir jika seluruh
wartawan seperti itu. Jika ada yg meminta terlebih memeras silahkan laporkan ke
Dewan Pers atau pidanakan,” tuturnya.
Sangki pun meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang
khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
(DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang
sama tidak kembali terjadi pada masa depan.
"Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di
wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras agar tidak ada
lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal
serupa," ucapnya. (bah)
0 Comments