Wakil Gubernur Andika Hazrumy seusai rapat paripurna. (Foto: Istimewa) |
Dengan disetujui Rancangan
PeraturanDaerah ini, maka Pemprov
Banten telah melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan susunan
kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan
hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Banten Bahrum tersebut, hadir pada Rapat Paripurna tersebut sejumlah perwakilan
Kepala Desa Adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas Desa
Adat mereka.
Keberadaan Peraturan Daerah ini, kata Andika, merupakan
komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat
dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Andika mengaku pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi
Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan
Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” ucap
Andika.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang
Raperda tersebut, Iip Makmur mengatakan dalam konteks Pemerintahan Desa Adat,
Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat
melalui Peraturan Daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan,
dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Hal itu, diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa
Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa yang merupakan urusan pemerintahan
bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa
Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan
model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat.
“Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu
disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten
cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuhnya.
(*/pur)
0 Comments