Ketua PDM Kabupaten Karawang Maman Kosman menyerahkan Surat Kuasa kepada Gufroni disaksikan advokat lainnya. (Foto: Istimewa) |
Keempat advokat tersebut Gufroni,
SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah, SH. “Ya, kami
mendapat tugas untuk mendampingi PDM Kabupaten Karawang,” ujar Gufroni di Polda
Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta No. 478, Kecamatan Gedebage, Kota
Bandung, Selasal (22/2/2022).
Gufroni menyebutkan selain berempat,
ikut pula bergabung advokat dari LBH Muhammadiyah Jabar yakni Wati Trisnawati,
SH MH. “Jadi, kami lima orang datang ke Polda Jabar untuk mendampingi PDM
Kabupaten Karawang,” tutur Gufroni.
Adapun pengurus PDM Kabupaten Karawang yang dimintai klarifikasi oleh penyidik yakni Dwi Setyono Agus selaku Bendahara dan Wahyono
selaku Sekretaris PDM Kabupaten terkait laporan oleh Nino Sukarno kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jabar pada 20 Januari 2022.
Sedangkan tuduhan yang
disampaikan Nino Sukarno yakni ada dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam
suatu akta otentik dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19
Maret 2015 di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan
Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar. Pasal yang dituduhkan kepada ketua
PDM Kabupaten Karawang itu yakni diduga melanggar pasal 266 dan 374 KUHP.
Gufroni mengatakan bahwa tuduhan
tersebut tidak berdasar sama sekali. “Semua
proses pembuatan sertipikat di atas tanah milik Muhammadiyah semua melalui
prosedur yang benar. Hal itu dilakukan juga oleh PDM Kabupaten Karawang,” ucap
Gufroni saat menuju ke Polda Jabar.
Gufroni mempertanyakan siapa Nino
Sukarno itu? “Siapa Nino Sukarno itu? Apakah dia punya legal standing untuk
melaporkan PDM Kabupaten Karawang? Sebab, semua asset Muhammadiyah menjadi
kewenangan PP Muhammadiyah Jakarta,” tutur Gufroni yang juga Direktur LBH
Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). (*/rls)
0 Comments