Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penuhi Panggilan Polda Jabar, LBH PP Muhammadiyah Dampingi PDM Karawang

Ketua PDM Kabupaten Karawang Maman 
Kosman menyerahkan Surat Kuasa kepada 
Gufroni disaksikan advokat lainnya. 
(Foto: Istimewa)  


NET  – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta menugaskan empat advokat pengurus Layanan Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah untuk mendampingI Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang ke Polda Jawa Barat.

Keempat advokat tersebut Gufroni, SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah, SH. “Ya, kami mendapat tugas untuk mendampingi PDM Kabupaten Karawang,” ujar Gufroni di Polda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta No. 478, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Selasal (22/2/2022).

Gufroni menyebutkan selain berempat, ikut pula bergabung advokat dari LBH Muhammadiyah Jabar yakni Wati Trisnawati, SH MH. “Jadi, kami lima orang datang ke Polda Jabar untuk mendampingi PDM Kabupaten Karawang,” tutur Gufroni.

Adapun pengurus PDM Kabupaten Karawang yang dimintai klarifikasi oleh penyidik yakni Dwi Setyono Agus selaku Bendahara dan Wahyono selaku Sekretaris PDM Kabupaten terkait laporan oleh Nino Sukarno kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada 20 Januari 2022.

Sedangkan tuduhan yang disampaikan Nino Sukarno yakni ada dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Maret 2015 di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar. Pasal yang dituduhkan kepada ketua PDM Kabupaten Karawang itu yakni diduga melanggar pasal 266 dan 374 KUHP.

Gufroni mengatakan bahwa tuduhan tersebut  tidak berdasar sama sekali. “Semua proses pembuatan sertipikat di atas tanah milik Muhammadiyah semua melalui prosedur yang benar. Hal itu dilakukan juga oleh PDM Kabupaten Karawang,” ucap Gufroni saat menuju ke Polda Jabar.

Gufroni mempertanyakan siapa Nino Sukarno itu? “Siapa Nino Sukarno itu? Apakah dia punya legal standing untuk melaporkan PDM Kabupaten Karawang? Sebab, semua asset Muhammadiyah menjadi kewenangan PP Muhammadiyah Jakarta,” tutur Gufroni yang juga Direktur LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). (*/rls)

Post a Comment

0 Comments