Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemuda Pancasila Kota Tangerang Minta Presiden Agar Pecat Menteri Agama

Ketua MPC PP Kota Tangerang H. Mulyadi, SH. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi)  


NET - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang mengecam keras pernyataan Menteri Agama yang telah menyamakan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing.

“Demi persatuan dan kesatuan bangsa, kami minta kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan Yagut Kholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang H. Mulyad, SH dalam pernyataan sikapnya yang diterima TangerangNet.Com, Sabtu (26/2/2022).

Mulyadi menyebutkan demi tegaknya hukum agar Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses dan mengadili Menteri Agama sesuai dengan  hukum dan Undang-undang yang berlaku, sebagaimana kasusnya telah dilaporkan oleh pihak yang melaporkan sesuai dengan Locus Dilicti (Tempat Kejadian Perkara).

Mulyadi yang didampingi Sudaryo, SE selaku Sekretaris MPC Pemuda Pancasila itu mengatakan pada hakikatnya secara organisatoris  Pemuda Pancasila sangat menghormati agama apapun yang diakui di negara ini dan menghormati pula para penganutnya .

“Pemuda Pancasila sangat menjaga kerukunan Ummat beragama dan menjunjung tinggi serta  menghargai toleransi sesama anak bangsa,” ucap Mulyadi.

Pada prinsipnya, kata Mulyadi, organisasi Pemuda Pancasila adalah organisasi yang selalu sinergis dengan Pemerintah dan pihak- pihak yang berpotensi membangun negara ini.

“Tetapi Pemuda Pancasila juga bersikap kritis terhadap kebijakan dan regulasi Pemerintah yang sewenang-wenang dan kritis pula terhadap statemen para pejabat dan politisi yang acap kali pernyataannya  mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Mulyadi.

Sebagaimana yang saat ini sedang terjadi adalah pernyataan Menteri Agama RI yang telah menghina dan menista agama Islam dengan pernyataannya yang telah menyamakan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing sehingga menimbulkan kegaduhan khususnya dikalangan Ummat Islam dan memungkinkan dapat terjadinya perpecahan sesama anak bangsa.

“Kita di dalam organisasi Pemuda Pancasila sangat memahami bahwa menghina dan menista agama apapun di negara ini dilarang dan melanggar hukum. Siapapun yang melakukan itu harus terkena sanksi hukum,” ucap Ubay Permana, pengurus Pemuda Pancasila lainnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments