Yudi Wibowo (tengah) di antara pengurus PWI Kota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa) |
Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan hal ini
merupakan kado pahit untuk para wartawan pada Hari Pers Nasional (HPN),
lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan
semestinya.
"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian
penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut. Saya sangat
kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,"
ujar Eko saat di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan,
Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres Tangsel tidak
berjalan dengan semestinya. Yudi mengaku tidak adanya pemanggilan untuk gelar
perkara dan diduga seperti dipermainkan.
"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar
perkara pada 31 Januari 2022. Namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana,
apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi di Sekretariat PWI
Tangsel.
Mempertegas kekecewaan kepada Polres Tangsel, Kapala Seksie
Advokasi dan Pendampingan Hukum Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini
yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang
berwenang.
"Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan
hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri. Kami tidak akan mundur apalagi
mekanisme yang tidak jelas seperti ini," ungkap Malik.
Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah
berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung
pada 13 September 2021. Namun ditunda karena terlapor mangkir dari undangan.
Pemberitahuan adanya rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan
sampaikan pada 28 Desember 2021. Namun tidak diberitahukan terkait agenda gelar
perkara pada 31 Januari 2022.
Sampai berita ini ditayangkan tidak adanya jawaban terhadap
putusan pemberhentian penyidikan. (*/rls)
0 Comments