Tersangka QAB dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas II Pandeglang. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen, Kejaksaan Tingi
(Kejati) Banten Adhyaksa Darma Yulianto, SH MH kepada watawan di Kota Serang,
Kamis (3/2/2022).
“Alasan penahanan terhadap tersangka QAB ada dua. Satu,
alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yakni dalam hal
kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ucap Yulianto
yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan
H. Siahaan.
Alasan kedua, kata
Yulianto, yakni alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni
tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Ivan menjelaskan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang
Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ivan, QAB diduga keras
berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan
tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli saat menjabat
sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada
Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno-Hatta.
Sebelum ditahan, kata Ivan, QAB ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten. Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal
11 dan/atau pasal 23 Undang-Udang Republik Indonesia (UU RI) No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/pur)
0 Comments