Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Tahan Pejabat Bea Cukai Soekano Hatta Lakukan Pemerasan

Tersangka QAB dimasukan ke dalam mobil 
untuk dibawa ke Rutan Kelas II Pandeglang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan terhadap tersangka QAB, pejabat Kepabeanan dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen, Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten Adhyaksa Darma Yulianto, SH MH kepada watawan di Kota Serang, Kamis (3/2/2022).

“Alasan penahanan terhadap tersangka QAB ada dua. Satu, alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yakni dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ucap Yulianto yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H. Siahaan.

 Alasan kedua, kata Yulianto, yakni alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Ivan menjelaskan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Ivan, QAB diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Sebelum ditahan, kata Ivan, QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-Udang Republik Indonesia (UU RI) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments