Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hentikan Penyelidikan Intimidasi Wartawan, Dewan Pers: Polres Tangsel Berpihak

Hendry Ch. Bangun.
(Foto: Istimewa)  


NET - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menanggapi persoalan penghentian penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Hendry mengatakan Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik.

“Biar adil. Semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers, yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” ujar Hendry ketika diminta tanggapannya atas penghentian tersebut, Minggu (12/2/2022).

Sebab, kata Hendry, dalam hal kasus yang menyangkut karya jurnalistik, Polisi harusnya meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers.

“Apakah itu masuk dalam kasus UU (Undang Undang-red) Pers atau tidak? Dewan Pers lebih paham., karena banyak menerima kasus serupa,” ucap Hendry.

Ditegaskannya, jika Polisi memberikan penilaian sendiri dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka Polisi bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.

“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,” tutur Hendry.

Intinya, kata Hendry, karena ada MoU (Kesepahaman) Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut.

Untuk diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.

Berdasarkan informasi dari Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel Malik Abdul Aziz, kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.

Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan.

Selanjutnya, terkait rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan rencananya akan digelar pada 28 Desember 2021.

Namun, seperti tertera dalam surat ketetapan pengehentian penyelidikan dari Polres Tangsel tersebut, gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022, yang menjadi salah satu dasar alasan pihak Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus itu.

Anehnya, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan yakni Yudi Wibowo mengaku tidak menerima pemanggilan atau pemberitahuan untuk gelar perkara tersebut, hingga surat pengehentian penyelidikan sampai padanya.

"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada 31 Januari 2022. Namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments