Hendry Ch. Bangun. (Foto: Istimewa) |
Hendry mengatakan Polres Tangsel semestinya bersurat ke
Dewan Pers, terkait penilaian persoalan kasus yang menyangkut kegiatan
jurnalistik.
“Biar adil. Semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke
Dewan Pers, yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan
kegiatan jurnalistik,” ujar Hendry ketika diminta tanggapannya atas penghentian
tersebut, Minggu (12/2/2022).
Sebab, kata Hendry, dalam hal kasus yang menyangkut karya
jurnalistik, Polisi harusnya meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers.
“Apakah itu masuk dalam kasus UU (Undang Undang-red) Pers
atau tidak? Dewan Pers lebih paham., karena banyak menerima kasus serupa,” ucap
Hendry.
Ditegaskannya, jika Polisi memberikan penilaian sendiri
dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka Polisi bisa
dianggap berpihak dan tidak objektif.
“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi
menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”
tutur Hendry.
Intinya, kata Hendry, karena ada MoU (Kesepahaman) Kapolri
dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai
butir-butir di dalam MoU tersebut.
Untuk diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyelidikan
kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor:
SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian
Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.
Berdasarkan informasi dari Kapala Seksie Advokasi dan
Pendampingan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel Malik Abdul Aziz,
kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.
Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak terkait,
kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor
mangkir dari undangan.
Selanjutnya, terkait rencana lanjutan gelar perkara
diberitahukan rencananya akan digelar pada 28 Desember 2021.
Namun, seperti tertera dalam surat ketetapan pengehentian
penyelidikan dari Polres Tangsel tersebut, gelar perkara telah dilakukan pada
31 Januari 2022, yang menjadi salah satu dasar alasan pihak Kepolisian menghentikan
penyelidikan kasus itu.
Anehnya, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan yakni Yudi
Wibowo mengaku tidak menerima pemanggilan atau pemberitahuan untuk gelar
perkara tersebut, hingga surat pengehentian penyelidikan sampai padanya.
"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar
perkara pada 31 Januari 2022. Namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana,
apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi di Sekretariat PWI
Tangsel. (*/pur)
0 Comments