Wagub Banten Andika Hazrumy serahkan naskah Raperda RTRW kepada Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Andika Hazrumy pada menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten,
di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan
Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.
“Dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan
tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan
Nasional,” tutur Andika saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim
tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042 di rapat Paripurna DPRD yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
Tujuan tersebut, kata Andika, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam
penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah
diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh
Pemerintah.
Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika,
mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai
dengan potensi yang dimilikinya.
“Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah
Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah
Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Andika mengatakan untuk
mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional serta dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi
Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang
akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka
menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi. Berikutnya, guna menghindari
penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai
alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.
Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan
ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Andika,
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya
meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah
berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah.
“Tidak kalah pentingnya, terkait dengan pelestarian
lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsl Banten untuk
meningkatkan daya dukung lingkungan,” ucap Wagub.
Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat
Paripurna tersebut kemudian mengumumkan pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten
melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di
DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.
“Melalui pandangan
fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah Raperda
tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” ucap
Fahmi. (*/pur)
0 Comments