Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ajukan Raperda RTRW, Wagub: Guna Atasi Masalah Tata Ruang 20 Tahun Ke Depan

Wagub Banten Andika Hazrumy serahkan 
naskah Raperda RTRW kepada Wakil 
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. 
(Foto: Istimewa)  


NET – “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata  ruang  wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, Selasa (15/2/2022).

Hal itu dikatakan Andika Hazrumy pada menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda  RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.

“Dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” tutur Andika saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042 di rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

Tujuan tersebut, kata Andika, akan  dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

“Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang  dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Andika mengatakan untuk  mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional serta dinamika  pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian  pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.

Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Andika, percepatan pelaksanaan Proyek  Strategis Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah.  

“Tidak kalah pentingnya, terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsl Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan,” ucap Wagub.

Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian mengumumkan pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.

 “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah Raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” ucap Fahmi. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments