Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wiyanto Halim Dipukuli Dengan Benda Tumpul Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Wiyanto Halim semasa hidup. 
(Foto: Istimewa/koleksi keluarga)  



NET – Polisi menangkap dan sekaligus menetapkan sebagai tersangka terhadap lima orang diduga sebagai pelaku pengeroyok dengan korban kakek Wiyanto Halim, 89, hingga tewas.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menyebutkan kelima tersangka masing-masing; TJ, 21, RYN, 23, MA, 18, MJ, 18, dan JI, 23. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.

Namun demikian, kata Zulpan, kebanyakan dari mereka melakukan kontak fisik dan pemukulan terhadap korban selama pengeroyokan.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul. Pengeroyokan ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian,” ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan kasus ini bermula adanya kecelakaan kendaraan. Yakni mobil korban menyerempet pengendara sepeda motor di Cipinang Muara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti. Pengendara sepeda motor melakukan pengejaran dan melakukan aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik," tutur Zulpan.

Zulpan menuturkan para tersangka mengakui motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.

Menurut Zulpan polisi masih mendalami, apabila terdapat motif-motif lain yang dilakukan oleh para tersangka. Zulpan hanya memastikan kelima tersangka tak memiliki hubungan dengan korban.

Zulpan menyebutkan kepolisian telah mengambil keterangan dari tujuh orang saksi selama proses pemeriksaan. Keterangan mereka nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dipersidangkan.

Dari hasil penangkapan, kata Zulpan, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, helm, kemudian ada satu unit toyota rush B1859 SYL milik korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments