Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho beri penjelasan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan
total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Delapan
belas orang itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak
melakukan tawuran.
“Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang
ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan
Kecamatan Panongan,” ujar Zain saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta
Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/1/2022).
Zain menerangkan di wilayah Polsek Panongan telah diamankan
18 orang yang 9 di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Polsek
Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 orang di antaranya anak dibawah
umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti yang ada kami telah
menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Zain.
Zain mengatakan kesebelas orang itu masing-masing berinisial
RW, 22, BI, 22, PJ, 17, NR, 17, AF, 17, AB, 15, YS, 16, AD, 15, ER, 17, HS, 15,
dan RP, 15. "Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 4
bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, mereka ditangkap di Jalan Raya
Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," tutur Zain.
Zain mengatakan selain di Panongan Polsek Cikupa juga
meringkus seorang pria berinisial MAK, 16. "Selain di Panongan Polsek Cikupa
juga telah mengamankan satu orang berinisial MAK, 16. Pria ini ditangkap di
turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit
dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zain.
Zain mengatakan di wilayah Balaraja petugas mengamankan 6
orang yang 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM
penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kresek-Balaraja."Dari hasil
pengegeledahan, kami menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom
molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik
tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini
berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar Zain.
"Terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan
senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang
menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8
tahun penjara,” tutur Zain.
Zain menegaskan aksi geng motor menjadi salah satu fokus
Polresta Tangerang. "Aksi geng motor menjadi kasus menonjol dan meresahkan
masyarakat oleh karena itu sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan
tertib. Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta
kondisi dengan cara melaksanakan patroli skala besar," ujar Zain.
Terakhir Zain mengatakan akan terus gelar patroli guna
mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi
geng motor. (*/pur)
0 Comments