Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polresta Tangerang Ringkus 18 Orang Brandal Jalanan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi 
Nugroho beri penjelasan kepada wartawan.  
(Foto: Istimewa)  


NET – Sedikitnya 18 anggota geng motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Tangerang ditangkap. Penangkapan itu dilakukan saat Polresta Tangerang dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (8/1/2022) dan Minggu (9/1/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Delapan belas orang itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran.

“Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan,” ujar Zain saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/1/2022).

Zain menerangkan di wilayah Polsek Panongan telah diamankan 18 orang yang 9 di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Polsek Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 orang di antaranya anak dibawah umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti yang ada  kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Zain.

Zain mengatakan kesebelas orang itu masing-masing berinisial RW, 22, BI, 22, PJ, 17, NR, 17, AF, 17, AB, 15, YS, 16, AD, 15, ER, 17, HS, 15, dan RP, 15. "Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 4 bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," tutur Zain.

Zain mengatakan selain di Panongan Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK, 16. "Selain di Panongan Polsek Cikupa juga telah mengamankan satu orang berinisial MAK, 16. Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zain.

Zain mengatakan di wilayah Balaraja petugas mengamankan 6 orang yang 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kresek-Balaraja."Dari hasil pengegeledahan, kami menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar Zain.

"Terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutur Zain.

Zain menegaskan aksi geng motor menjadi salah satu fokus Polresta Tangerang. "Aksi geng motor menjadi kasus menonjol dan meresahkan masyarakat oleh karena itu sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib. Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi dengan cara melaksanakan patroli skala besar," ujar Zain.

Terakhir Zain mengatakan akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments