Syamsudin Siregar (kiri) seusai terpilih jadi Ketua Umum PPM Pusat. (Foto: Istimewa) |
Oknum berinisial AK dan ASW diduga telah menimbulkan
kegaduhan pasca bergesernya kepemimpinan H. Abraham Lunggana (H. Lulung) dan
berlanjut dengan digantikannya oleh Samsudin Siregar.
Tokoh muda asal Medan tersebut akhirnya terpilih sebagai
Ketua Umum (Ketum) Pemuda Panca Marga (PPM) menggantikan Abraham Lunggana alias
Haji Lulung. Terpilihnya Samsudin menjadi Ketum PPM Masa bakti 2019 – 2024 berdasarkan
keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PPM ke-X yang digelar di Jakarta 5 – 6
September 2019 lalu.
Samsudin terpilih secara aklamasi, setelah dua calon lainnya
tidak mengembalikan formulir berkas pencalonan.
Kebijakan organisasi menggelar rapat pleno untuk melakukan penyegaran
pengurus pada 19 Juni 2021 di markas besar PPM Pusat, Wisma Lumbini.
"Bukan hanya membangkang, kedua oknum ini sudah kami
somasi dua kali tapi tak dibalas. Akhirnya, kami laporkan ke polisi atas dugaan
pemalsuan dokumen untuk menggelar rapim abal-abal di sebuah hotel wilayah
Sunter, Jakarta Utara," terang Eddy
Surat LP bernomor LP/B/0027//I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI
membuktikan bahwa pengurus PPM Pusat sangat serius mengembalikan marwah organisasi
sesuai keingingan bersama.
Di katakan Eddy, saat ini PPM masih solid di bawah
kepemimpinan Samsudin Siregar. Dan kini, lantaran tak ada itikad baik dari kedua
oknum untuk mengklarifikasi.
"Berdasarkan rapat pleno pada tanggal 19 Juni dan 4
Juli 2021, kedua orang ini sudah di berhentikan dari kepengurusan organisasi
PPM. Lalu setelahnya, mereka malah membuat rapim abal-abal dengan mengundang
pengurus daerah (PD) tingkat Provinsi dengan menggunakan stempel palsu dan kop
surat yang di palsukan," tambah Eddy
Sementara, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Samsudin Siregar
mengungkapkan, laporan ke Bareskrim Polri untuk memberikan efek jera agar tak
main-main dengan organisasi.
"Mereka (oknum) ini mencari keuntungan dengan menjual
nama besar organisasi. Entah apa yang mereka cari, intinya itu mereka sudah
membuat gaduh organisasi PPM. Maka dari itu kami melaporkan," tutur
Samsudin yang kerap di sapa Samsir itu.
Samsir menjelaskan, upaya pemalsuan dokumen penting
organisasi berujung pidana sebagaimana yang di maksud dengan pasal 263 KUHP.
"Jika kami tak mengambil langkah hukum, suluruh jajaran
PPM Pusat, PD, PC dapat terhasut oleh gerakan kedua orang ini. Oleh karena itu,
kami ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk merangkul anggota PPM se
Indonesia. Semoga kita makin solid, mari kita jalankan program yang akan
berdampak pemberdayaan," ujar Samsir saat di konfirmasi oleh wartawan
melalui sambungan WhatsAppnya (24/1/2022)
Ia juga berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim
Polri dapat bekerja secara profesional dan lekas menangkap kedua oknum yakni
AK, dan ASW kemudian di adili sesuai dengan perbuatannya. (*/rls)
0 Comments