Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman
menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan ketiga atas
surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019.
"Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia
dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang
yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali."
"Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi
WFH untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan kriteria Non - Esensial yang
tidak secara langsung melayani masyarakat," tutur Herman.
Sekda menerangkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria
Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas
Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office.
"Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait
dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan
WFH," terang Herman saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (24/1/2022)
Sekda menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal Work
From Home diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama di masing -
masing wilayah binaan OPD tersebut.
"WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan
melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai
Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,"
pungkas Herman. (*/pur)
0 Comments