Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tegas Dan Patuhi Aturan Upah 2022, WH Dipuji Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo dan para Menteri 
Gotong Royong beserta Gubernur 
Banten Wahidin Halim.  
(Foto: Istimewa)  


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mendapatkan apresiasi dan dukungan atas penetapan Upah Minimum di Provinsi Banten Tahun 2022 dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan dirinya mendapat apresiasi dan dukungan langsung dari Presiden dan Menteri Investasi.

"Saya melaporkan kepada Bapak Presiden atas kejadian demo buruh yang menolak penetapan UMP dan UMK (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2022 yang telah ditetapkan dan responnya sangat mendukung atas ketegasan saya," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim saat mendampingi kunjungan Presiden ke Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, Gubernur mendapat apresiasi dari Bahlil Lahadalia - Menteri Investasi atas konsistensi dalam penetapan upah dengan mengacu pada formulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bapak Presiden dan Bapak Menteri Investasi Bahlil Dahadalia juga sangat mendukung kebijakan terkait penetapan upah yang telah ditetapkan sesuai acuan pada PP 36 tahun 2021," tuturnya.

Pria yang akrab disapa WH ini mendapat arahan agar segera melaporkan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh oknum buruh di ruang kerja Gubernur Banten.

"Terhadap perbuatan anarkis yang dilakukan oleh oknum pendemo agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujar WH.

Diketahui bahwa telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum buruh dengan menjebol ruangan kerja kantor Gubernur Banten pada Rabu pada 22 Desember 2021.

Adapun alasan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh yaitu tidak direvisinya UMP dan UMK 2022 dan Gubernur Banten Wahidin Halim tetap tidak akan merevisinya.

Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tak akan direvisi selama tidak ada intruksi dari Pemerintah pusat," ujar Gubernur WH.

Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments