Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Menteri Kum HAM Yasona Laoly menyerahkan 
Penghargaan HAM diterima Septo Kalnadi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).  Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Jum’at, (10/12/2021) kepada Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Septo Kalnadi.

Septo Kalnadi mengatakan Pemprov Banten dinilai Pemerintah pusat sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.  Dan, sekarang sedang menjadi pilot projet bagi nasional.

Septo menjelaskan kategori pemberian penghargaan dikaitkan dengan tema Peringatan Hari HAM sedunia, 10 Desember 2021, yaitu "Equality: Reducing Inequalities, Advancing Human Rights" atau "Kesetaraan: Mengurangi Ketidaksetaraan, Memajukan HAM".

“Kaum marginal sangat rentan mengalami  pelanggaaran HAM, yaitu penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan dan masyarakat adat. Banten meraih penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM karena sudah memberikan kesetaraan pelayanan kepada kelompok disabilitas, yaitu di Puskesmas Singandaru dan UPT Samsat Cikande,” ujar Septo.

Septo memaparkan tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan tersebut yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan  kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.

Terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kata Septo, yang dinilai adalah sarana-prasarana yang aksesibel, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, maklumat pelayanan, ruang, loket, kotak pengaduan, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket, layanan khusus lanjut usia, anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, ruang tunggu, dan layanan konsultasi.

Kriteria petugas yang ramah dan siaga, yang dinilai yakni ketersediaan petugas yang siaga melayani.  Sedangkan pada aspek kepatuhan adalah pejabat/pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan yang ada. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments