Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahasiswa Cilangkahan: Apresiasi Polda Banten Tegakan Hukum Terhadap Demo Buruh Anarkis

Ketua Mahasiswa Cilangkahan Juliana. 
(Foto: Istimewa)  



NET  - Ikatan Mahasiswa Cilangkahan mendu kung upaya penegakan hukum oleh Polda Banten terhadap aksi arogansi oknum buruh yang merusak fasilitas ruangan kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Rabu pada 22 Desember 2021 lalu.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Juliana mendukung penuh upaya ditegakannya supermasi hukum di tanah Banten oleh Polda Banten dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku demo anarkis.

"Kami mendukung dan apresiasi Polda Banten dalam menegakan supermasi hukum pada oknum pendemo anarkisme di tanah Banten" ujar Juliana di Kota Serang, Selasa (28/12/2021).

Mengenai oknum buruh yang diduga anarkis terhadap fasilitas kantor Gubernur Banten, Juliana mendukung penuh Polda Banten untuk menindak tegas oknum pendemo yang berbuat anarkis.

"Kami mendukung Polda Banten untuk menindak tegas oknum pendemo yang telah merusak fasilitas kantor Gubernur Banten yang notabene itu adalah aset rakyat yanga harus dijaga bukan dirusak. Apresiasi supremasi hukum diteggakan oleh Polda Banten," tutur Juliana.

Juliana mengatakan bahwa siapapun yang bertentangan dengan hukum itu harus ditindak tegas.

"Siapapun yang berbuat anarkis dan merusak fasilitas negara itu harus dihukum. Kalau hukum tidak ditegakkan maka itu akan jadi preseden buruk dan bisa ditiru oleh orang yang tidak bertanggungjawab" ucapnya.

Menurut Juliana, dengan ditetapkannya 6 orang menjadi tersangka ini bisa jadi pembelajaran dalam menyampaikan aspirasi.

"Jadi pembelajaran demontrasi agar kita semua dalam menyampaikan aspirasi lebih mengedepankan etika tanpa mengedepankan arogansi," tutur Juliana.

Diketahui, telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum buruh dengan menjebol ruangan kerja kantor Gubernur Banten, pada Rabu, 22 Desember 2021.

Adapun alasan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh yaitu tidak direvisinya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) 2022 dan Gubernur Banten Wahidin Halim tetap tidak akan merevisinya.

Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tak akan direvisi selama tidak ada intruksi dari Pemerintah pusat" ujar Gubernur WH. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments