Ketua Mahasiswa Cilangkahan Juliana. (Foto: Istimewa) |
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Juliana mendukung
penuh upaya ditegakannya supermasi hukum di tanah Banten oleh Polda Banten
dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku demo anarkis.
"Kami mendukung dan apresiasi Polda Banten dalam
menegakan supermasi hukum pada oknum pendemo anarkisme di tanah Banten"
ujar Juliana di Kota Serang, Selasa (28/12/2021).
Mengenai oknum buruh yang diduga anarkis terhadap fasilitas
kantor Gubernur Banten, Juliana mendukung penuh Polda Banten untuk menindak
tegas oknum pendemo yang berbuat anarkis.
"Kami mendukung Polda Banten untuk menindak tegas oknum
pendemo yang telah merusak fasilitas kantor Gubernur Banten yang notabene itu
adalah aset rakyat yanga harus dijaga bukan dirusak. Apresiasi supremasi hukum
diteggakan oleh Polda Banten," tutur Juliana.
Juliana mengatakan bahwa siapapun yang bertentangan dengan hukum
itu harus ditindak tegas.
"Siapapun yang berbuat anarkis dan merusak fasilitas
negara itu harus dihukum. Kalau hukum tidak ditegakkan maka itu akan jadi
preseden buruk dan bisa ditiru oleh orang yang tidak bertanggungjawab" ucapnya.
Menurut Juliana, dengan ditetapkannya 6 orang menjadi
tersangka ini bisa jadi pembelajaran dalam menyampaikan aspirasi.
"Jadi pembelajaran demontrasi agar kita semua dalam
menyampaikan aspirasi lebih mengedepankan etika tanpa mengedepankan arogansi,"
tutur Juliana.
Diketahui, telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh
oknum buruh dengan menjebol ruangan kerja kantor Gubernur Banten, pada Rabu, 22
Desember 2021.
Adapun alasan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh yaitu
tidak direvisinya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP
dan UMK) 2022 dan Gubernur Banten Wahidin Halim tetap tidak akan merevisinya.
Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten
Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan
aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36
tahun 2021 tentang pengupahan, tak akan direvisi selama tidak ada intruksi dari
Pemerintah pusat" ujar Gubernur WH. (*/pur)
0 Comments