Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kendaraan Gunakan Knalpot “Berisik” Di Kota Serang Dirazia


Polisi sedang memeriksa surat
kelengkapan kendaraan pengendara.
(Foto: Istimewa)  


NET - Petugas dari Polres Serang Kota melaksanakan razia kendaraan knalpot brong (suara keras atau berisik) di Jalan Ahmad Yani No. 64, Kota Serang, depan kantor Polres Serang Kota terhadap pengendara kendaraan roda dua (R-2) dan R-4, Sabtu (4/12/2021) malam.

Pada razia itu setiap kendaraan terutama yang mengeluarkan suara keras (bising) distop oleh petugas yang berjaga pada malam itu. Kendaraan diperiksa terutama bagian knalpot dan kepada pengendara ikut pula diperiksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Serang Kota AKBB Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.”
Warga terganggu dengan suara kendaraan
yang bising atau berisik.
(Foto: Istimewa)

Maruli mengatakan adapun tujuan razia tersebut agar situasi keamanan berlalu lintas berjalan tertib, aman, dan lancar serta membantu aktifitas masyarakat.

Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments