Polisi sedang memeriksa surat kelengkapan kendaraan pengendara. (Foto: Istimewa) |
NET - Petugas dari Polres Serang Kota melaksanakan razia
kendaraan knalpot brong (suara keras atau berisik) di Jalan Ahmad Yani No. 64,
Kota Serang, depan kantor Polres Serang Kota terhadap pengendara kendaraan roda
dua (R-2) dan R-4, Sabtu (4/12/2021) malam.
Pada razia itu setiap kendaraan terutama yang mengeluarkan
suara keras (bising) distop oleh petugas yang berjaga pada malam itu. Kendaraan
diperiksa terutama bagian knalpot dan kepada pengendara ikut pula diperiksa
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Serang Kota AKBB Maruli Ahiles Hutapea mengatakan,
“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika
menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.”
Warga terganggu dengan suara kendaraan yang bising atau berisik. (Foto: Istimewa) |
Maruli mengatakan adapun tujuan razia tersebut agar situasi keamanan
berlalu lintas berjalan tertib, aman, dan lancar serta membantu aktifitas
masyarakat.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan menerapkan
protokol kesehatan menggunakan masker. (*/rls)
0 Comments