Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Sahkan Perda Pesantren, Wagub Banten: Arus Baru Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Wagub Banten Andika Hazrumy 
menjawab pertanyaan wartawan 
seusai sidang paripurna. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Selasa (28/12/2021).

Wakil Gubernur (Wagub) Banten mengatakan disahkannya Perda tersebut sebagai momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan pemberdayaan pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Saya kira ini momentum kita, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren di daerah kita ini,” ujar Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),  Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, tersebut.

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.

Dalam Perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan Pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.

Menurut Andika, Perda ini memberikan kejelasan  mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat. Dalam Perda ini juga mendorong Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan  pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja.

“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Andika menyebutkan Perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren pada masa yang akan datang.

Ketua Pansus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda ini, Agus Supriatna mengatakan pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten untuk segera membuat Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah Perda tersebut disahkan.

“DPRD harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam Perda ini melalui program kerjanya,” kata politisi Gerindra tersebut. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments