Wagub Banten Andika Hazrumy menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang paripurna. (Foto: Istimewa) |
Wakil Gubernur (Wagub) Banten mengatakan disahkannya Perda tersebut
sebagai momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan pemberdayaan
pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.
“Saya kira ini momentum kita, Pemerintah Daerah (Pemda)
untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren di daerah kita ini,” ujar
Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banten
Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech
Nawawi Al Bantani, Kota Serang, tersebut.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam
rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan Perda tentang fasilitasi
penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk
perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren.
Dalam Perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki
tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan Pemerintah daerah dapat melakukan
pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.
Menurut Andika, Perda ini memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil
pengkajian pemerintah pusat. Dalam Perda ini juga mendorong Pemerintah daerah
melakukan pemberdayaan pesantren,
sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah
saja.
“Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Andika menyebutkan Perda tersebut merupakan komitmen Pemprov
Banten bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan
dan meningkatkan peran pesantren pada masa yang akan datang.
Ketua Pansus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda ini,
Agus Supriatna mengatakan pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada
Gubernur Banten untuk segera membuat Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis
dan petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut, segera setelah Perda tersebut
disahkan.
“DPRD harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi
perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam Perda ini melalui program
kerjanya,” kata politisi Gerindra tersebut. (*/pur)
0 Comments