Direktur KPN Adib Miftahul (kanan). (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkap Direktur KPN Adib Miftahul kepada wartawan
di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (27/11/2021).
Adib menyebutkan survei ini dilaksanakan pada rentang waktu
22 sampai dengan 25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random
sampling (MRS), dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin
of Error (MoE) ± 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
“Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh
tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten,” tutur Adib yang juga dosen
itu.
Dari hasil survey, kata Adib, tingkat kepuasan masyarakat
terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten, dalam menangani dan menanggulangi
Covid-19, sudah baik. Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1 persen
responden menyatakan puas dan 11,6 persen menyatakan sangat puas. Sementara
17,0 persen menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan.
Hal itu, imbuh Adib, menujukkan program pelayanan kesehatan
di Provinsi Banten berjalan dengan baik. Tentu saja, tingkat kepuasan
masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut, menjadi modal yang
sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten
di 2024 mendatang.
“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten
menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat
Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini,
masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku
telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan
penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan,
dan oksigen,” ucap Adib Miftahul.
Hasil survey KPN. (Foto: Istimewa) |
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan
Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes
dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan
paling banyak Rp3.000.000.
Pemberian sanksi, kata Adib, kepada orang yang melangar
prokes dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang
melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling
singkat 30 hari hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai
komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim,
dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” tuturnya.
Layanan Kesehatan sendiri, kata Adib Miftahul, hanya
mendapatkan presentase 6.8 persen sebagai kategori program Pemerintah Provinsi
Banten paling mendesak untuk diselesaikan. “Dari hasil survei yang kami
lakukan, kategori program pemerintah Provinsi Banten yang paling mendesak untuk
diselesaikan adalah sembako murah. Di mana ada 17.9 persen responden
menginginkan progam tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Kegiatan survei ini, kata Adib, dilakukan juga dalam rangka
menilai kinerja Pemerintahan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahidin Halim
sebagai kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubenur di Mei 2022
mendatang.
Menurut Adib, dari hasil survei, 58.4 persen responden
menyatakan kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin
Halim, berjalan dengan baik. Sedangkan 36.4 persen menyatakan buruk. Tentu saja
hal ini perlu menjadi perhatian dari Wahidin Halim selaku Gubenur Provinsi
Banten, mengingat wabah pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada sektor
kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat.
“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi seluruh kepala
daerah di Indonesia. Bukan hal yang mudah menjalankan roda pemerintahan di
tengah kondisi pandemi yang meluluhlantakkan sektor lain seperti ekonomi dan
kesejahteraan. Namun demikian, Wahidin Halim berhasil meningkatkan kepercayaan
publik di mana 58,4 persen responden menilai kinerja Gubenur Banten Wahidin
Halim berjalan baik dan 3,9 persen menyatakan sangat baik. Tentu ini dapat
menjadi catatan bagus untuk Wahidin,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments