Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Ada Putusan Pengadilan, Rumah Di Tengah Jalan Poris Kota Tangerang Dibongkar

Petugas dari Dinas PUPR Kota Tangerang 
kendalikan pembongkaran rumah di tengah jalan. 
(Foto: Istimewa)  



NET -  Rumah yang  berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batu Ceper,  Kota Tangerang, dibongkar petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (16/11/2021).

Pembongkaran rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin mengungkapkan pembokaran ini hasil dari proses atau tahapan yang cukup panjang. PUPR mengajukan permohonan untuk dilakukan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran dan persidangan penitipan uang di pengadilan pun akhirnya disetujui dengan nominal Rp 1.505.644.388 dari tanah seluas 97 meter persegi.

“Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris, atau masalah internal keluarga dengan bank. Pemerintah Kota Tangerang yang ingin membeli lahan ini untuk pelebaran jalan bingung mau bayar kepada siapa? Alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya hari ini resmi dibongkar,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan untuk uang konsinyasi bisa diproses keluarga pada saat urusan surat menyurat oleh bank sudah diselesaikan. “Pastinya ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR dalam hal ini. Oleh karena ini urusan ahli waris yang tak kunjung selesai. Pengadilan Negeri Tangerang pun hanya menyelesaikan persoalan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tuturnya.

Anwar Hidayat sebagai termohon tiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007. Kini, Anwar mengaku rela, ikhlas, dan sukarela atas keputusan ini, demi kepentingan bersama.

“Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini. Kami juga menerima banyak bantuan dari PUPR terkait pemunduran atau pembangunan rumah kami. Semoga dengan membuka akses jalan masyarakat, bisa berkah dan persoalan ahli waris kami bisa terselesaikan,”  ,ucap Anwar berharap.

Sementara itu, Kepala PUPR, Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi pada awali dari 2020 yang diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat. “PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri. Dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, Pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman,” jelas Decky.

Usai pembongkaran, kata Decky, PUPR menargetkan dalam tempo 2 minggu jalan tersebut bisa digunakan pengguna jalan dengan maksimal. “Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya, insya Allah bisa normal dengan empat jalur. Di sisi lain, PUPR akan melakukan penanganan simpang rel kereta supaya bisa jadi empat lajur, rencananya pada awal tahun depan,” ujar Decky. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments