Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peringatan HUT Kota Tangsel Ke- 13, Diwarnai Unjuk Rasa Terkait Meruginya BUMD PT PITS

Satpol PP dan Polisi cegah pengunjuk rasa 
masuk ke halaman Puspem Kota Tangsel. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET - Merayakan hari jadinya yang ke-13 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang jatuh pada 26 November 2021, diwarnai oleh dua gelombang unjuk rasa yang dilakukan oleh dua kelompok demonstran di depan gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel di Jalan Raya Maruga Raya, Ciputat pada Jum'at (26/11/2021) siang.

Kedua kelompok pengunjuk rasa tersebut adalah LSM LiRa Kota Tangsel dan gabungan berbagai organisasi kemahasiswaan di wilayah Ciputat dan Pamulang. Kedua kelompok pengunjuk rasa dan demonstrasi tersebut sama-sama meminta dan menuntut agar Walikota Tangsel segera menyelesaian kasus meruginya  perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tangsel yaitu PT PITS yang bukannya untung tapi malah memiliki hutang yang cukup besar sebesar  Rp 23 miliar. 

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di tengah guyuran hujan lebat tersebut, meminta dan menuntut kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk serius menangani atas kegagalan penerapan serta pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh  BUMD Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Kota Tangerang Selatan (PT PITS). 

Robby dari LSM LiRa menyebutkan modal yang digunakan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel sebesar Rp. 65 miliar yang baru diberikan dari total penyertaan modal sebesar Rp. 88 miliar. Melalui peraturan daerah (Perda) No. 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD.

Menurut Robi, selayaknya tujuan berdirinya BUMD PT PITS untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan serta pembangunan daerah, di mana daerah mendapatkan keuntungan langsung berupa deviden yang akan menambah nilai pendapatan daerah (profit) dan dapat membantu Pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tangsel (benefit). 

"Namun, ekspektasi PT PITS selama 7 tahun berdiri tidak pernah memberikan keuntungan apa pun kepada daerah baik berupa deviden (profit), maupun upaya membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (benefit), termasuk lapangan pekerjaan salah satu contohnya. Terlebih pada masa pandemi yang melanda saat ini," ujar Robi usai diterima perwakilan pihak Pemkot Tangsel yang diwakili oleh Sukanta - Plt Kadisnaker dan juga Asda 1, didampingi oleh Dandi S Asda 2.

Robi menyebutkan ketidakmampuan BUMD PT PITS memberikan profit atau benefit kepada Pemerintah daerah diduga karena personalia yang ditunjuk sebagai Direksi PT PITS tidak berkompeten (memiliki kemampuan).

"Direksi saat ini tidak terbuka terhadap masukan masyarakat, arogan, politis, dan tidak mampu mengembangkan usaha, gagal memetakan peluang bisnis, dan melakukan bisnis yang tidak layak, lalu minim inovasi serta lepas kontrol dari pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan," ungkapnya. 

Contoh kasus, dijelaskan Robi adalah persoalan memilih direksi keuangan dalam RUPS 2021 kemarin yang secara kasat mata dan publik hanya menilai seseorang bermodalkan pengalaman dipercetakan, terpilih lantaran adanya kue hasil Pilkada 2019 dengan bagi-bagi kekuasan. 

Sementara Sigit -  Ketua LIRA Tangsel meminta Pemkot melalui pansel telah melupakan orang-orang yang diakui sangat kompeten berpengalaman mengelola perusahaan, dan mampu mengembangkan bisnis baik di swasta maupun perusahaan miliknya sendiri.

Melihat dari berbagai macam persoalan baik di manajeman dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang tidak kompeten. Sebagai Kepala Daerah, dipaparkan Sigit, Pemkot Tangsel sebagai pemilik saham tertinggi  PT PITS tentunya berhak melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait semua kegiatan PT PITS mulai dari personalia direksi, kelembagaan dan proyeksi bisnis PT PITS melalui mekanisme Rapat Umum Pemilik Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) atau mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.

"Bahwa Walikota, dan juga Kepala Daerah memiliki hak veto dalam menentukan kebijakan poltik di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, berhak membuat regulasi untuk merevisi dan atau mengganti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan RJPP yang selama ini menjadi alibi yang menawarkan bunga-bunga harapan dari para pejabat PT PITS saat ini," beber Sigit

Menurut Sigit, dengan melihat kegagalan, ketidakmampuan dan kesalahan orientasi bisnis PT PITS, Walikota Benyamin Davnie, sebagai Kepala Daerah dan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan perlu mengeluarkan dekrit moratorium operasional PT PITS selama masa evaluasi menyeluruh dilaksanakan.

"DPRD Kota Tangerang Selatan yang menurut undang-undang adalah pengawas terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan karena PT PITS didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), DPRD berhak untuk mengawasi keseluruhan personalia dan kinerja PT PITS," cetusnya.

Sementara itu, gabungan berbagai organisasi kemahasiswaan di wilayah Ciputat dan Pamulang, menggelar aksi unjuk rasa dan demonstrasi guna menyuarakan aspirasi yang sama dengan para pendemo LSM LiRA.

Menurut juru bicaranya, kedatangan mereka untuk berunjuk rasa di depan Puspemkot Tangsel guna memberikan kritik dan juga masukan kepada Walikota Tangsel agar serius dalam membangun Kota Tangsel. Salah satunya adalah dengan mengelola perusahaan BUMD PT PITS secara baik dan profesional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel yang lebih baik. (btl)

Post a Comment

0 Comments