Satpol PP dan Polisi cegah pengunjuk rasa masuk ke halaman Puspem Kota Tangsel. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Kedua kelompok pengunjuk rasa tersebut adalah LSM LiRa Kota
Tangsel dan gabungan berbagai organisasi kemahasiswaan di wilayah Ciputat dan
Pamulang. Kedua kelompok pengunjuk rasa dan demonstrasi tersebut sama-sama
meminta dan menuntut agar Walikota Tangsel segera menyelesaian kasus meruginya perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
milik Pemerintah Kota Tangsel yaitu PT PITS yang bukannya untung tapi malah
memiliki hutang yang cukup besar sebesar Rp 23 miliar.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di tengah guyuran hujan
lebat tersebut, meminta dan menuntut kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk serius
menangani atas kegagalan penerapan serta pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh
BUMD Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Kota Tangerang Selatan (PT
PITS).
Robby dari LSM LiRa menyebutkan modal yang digunakan
diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel sebesar
Rp. 65 miliar yang baru diberikan dari total penyertaan modal sebesar Rp. 88 miliar.
Melalui peraturan daerah (Perda) No. 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD.
Menurut Robi, selayaknya tujuan berdirinya BUMD PT PITS
untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan serta pembangunan daerah, di
mana daerah mendapatkan keuntungan langsung berupa deviden yang akan menambah
nilai pendapatan daerah (profit) dan dapat membantu Pemerintah daerah dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tangsel (benefit).
"Namun, ekspektasi PT PITS selama 7 tahun berdiri tidak
pernah memberikan keuntungan apa pun kepada daerah baik berupa deviden
(profit), maupun upaya membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat (benefit), termasuk lapangan pekerjaan salah satu contohnya.
Terlebih pada masa pandemi yang melanda saat ini," ujar Robi usai diterima
perwakilan pihak Pemkot Tangsel yang diwakili oleh Sukanta - Plt Kadisnaker dan
juga Asda 1, didampingi oleh Dandi S Asda 2.
Robi menyebutkan ketidakmampuan BUMD PT PITS memberikan
profit atau benefit kepada Pemerintah daerah diduga karena personalia yang
ditunjuk sebagai Direksi PT PITS tidak berkompeten (memiliki kemampuan).
"Direksi saat ini tidak terbuka terhadap masukan
masyarakat, arogan, politis, dan tidak mampu mengembangkan usaha, gagal
memetakan peluang bisnis, dan melakukan bisnis yang tidak layak, lalu minim
inovasi serta lepas kontrol dari pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Contoh kasus, dijelaskan Robi adalah persoalan memilih
direksi keuangan dalam RUPS 2021 kemarin yang secara kasat mata dan publik
hanya menilai seseorang bermodalkan pengalaman dipercetakan, terpilih lantaran
adanya kue hasil Pilkada 2019 dengan bagi-bagi kekuasan.
Sementara Sigit - Ketua
LIRA Tangsel meminta Pemkot melalui pansel telah melupakan orang-orang yang
diakui sangat kompeten berpengalaman mengelola perusahaan, dan mampu
mengembangkan bisnis baik di swasta maupun perusahaan miliknya sendiri.
Melihat dari berbagai macam persoalan baik di manajeman dan
SDM (Sumber Daya Manusia) yang tidak kompeten. Sebagai Kepala Daerah,
dipaparkan Sigit, Pemkot Tangsel sebagai pemilik saham tertinggi PT PITS
tentunya berhak melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait semua kegiatan PT PITS
mulai dari personalia direksi, kelembagaan dan proyeksi bisnis PT PITS melalui
mekanisme Rapat Umum Pemilik Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) atau mekanisme
lain sesuai peraturan yang berlaku.
"Bahwa Walikota, dan juga Kepala Daerah memiliki hak
veto dalam menentukan kebijakan poltik di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,
berhak membuat regulasi untuk merevisi dan atau mengganti Peraturan Daerah,
Peraturan Walikota dan RJPP yang selama ini menjadi alibi yang menawarkan
bunga-bunga harapan dari para pejabat PT PITS saat ini," beber Sigit
Menurut Sigit, dengan melihat kegagalan, ketidakmampuan dan
kesalahan orientasi bisnis PT PITS, Walikota Benyamin Davnie, sebagai Kepala
Daerah dan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan perlu mengeluarkan dekrit
moratorium operasional PT PITS selama masa evaluasi menyeluruh dilaksanakan.
"DPRD Kota Tangerang Selatan yang menurut undang-undang
adalah pengawas terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan karena PT
PITS didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), DPRD berhak untuk mengawasi
keseluruhan personalia dan kinerja PT PITS," cetusnya.
Sementara itu, gabungan berbagai organisasi kemahasiswaan di
wilayah Ciputat dan Pamulang, menggelar aksi unjuk rasa dan demonstrasi guna
menyuarakan aspirasi yang sama dengan para pendemo LSM LiRA.
Menurut juru bicaranya, kedatangan mereka untuk berunjuk
rasa di depan Puspemkot Tangsel guna memberikan kritik dan juga masukan kepada
Walikota Tangsel agar serius dalam membangun Kota Tangsel. Salah satunya adalah
dengan mengelola perusahaan BUMD PT PITS secara baik dan profesional demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel yang lebih baik. (btl)
0 Comments