Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

"Pemprov Siap Bantu Persoalan Lahan Dihadapi Sejumlah Pengadilan Di Serang"

Gubernur Banten H. Wahidin Halim serahkan 
cendera mata kepada Sekretaris MA Hasbi 
Hasan saat berkunjung ke Kota Serang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Hasbi Hasan beserta rombongan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Selasa (30/11/2021). Kunjungan terkait dengan gedung dan tanah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Pengadilan Agama Serang, dan Pengadilan Negeri Serang.

Lahan dan gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jalan Raya Jakarta dengan Palima di Jalan Raya Pandeglang. PTUN Serang mengusulkan penggantian lahan yang terdampak.

Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang tidak simetris di Jalan Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri Serang di Jalan Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang pindah ke Jalan Raya Pandeglang dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.

Gubernur WH menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum menjabat menjadi Gubernur.

"Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten sudah ada persolan," ungkap Gubernur WH.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penyelesaian masalah PTUN Serang, Pengadilan Negeri Serang, dan Pengadilan Agama Serang.

"Pada prinsipnya, Pemprov Banten mendukung dan selalu mengikuti aturan, tidak ada masalah," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Mahkamah Tinggi Hasbi Hasan mengungkapkan kedatangannya bersama rombongan terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang serta Gedung Pengadilan Agama Serang.

Dikatakan, Gedung PTUN  Serang terlalu mepet bahu jalan sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang. Terkena pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.

Masih menurut Hasbi, saat ini Mahkamah Agung memiliki standar untuk membangun gedung di atas lahan 5.000 meter.

Turut hadir  Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom, Asda III Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, dan Plt. Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments