Gubernur Banten H. Wahidin Halim serahkan cendera mata kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan saat berkunjung ke Kota Serang. (Foto: Istimewa) |
Lahan dan gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jalan Syeh
Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jalan Raya Jakarta dengan Palima
di Jalan Raya Pandeglang. PTUN Serang mengusulkan penggantian lahan yang
terdampak.
Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang
tidak simetris di Jalan Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri
Serang di Jalan Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang pindah ke Jalan Raya Pandeglang
dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.
Gubernur WH menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan
Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum menjabat menjadi Gubernur.
"Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten
sudah ada persolan," ungkap Gubernur WH.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
mendukung penyelesaian masalah PTUN Serang, Pengadilan Negeri Serang, dan
Pengadilan Agama Serang.
"Pada prinsipnya, Pemprov Banten mendukung dan selalu
mengikuti aturan, tidak ada masalah," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Mahkamah Tinggi Hasbi
Hasan mengungkapkan kedatangannya bersama rombongan terkait dengan gedung dan
tanah PTUN Serang serta Gedung Pengadilan Agama Serang.
Dikatakan, Gedung PTUN Serang terlalu mepet bahu jalan
sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada
lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang. Terkena
pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.
Masih menurut Hasbi, saat ini Mahkamah Agung memiliki
standar untuk membangun gedung di atas lahan 5.000 meter.
Turut hadir Plt.
Sekda Provinsi Banten Muhtarom, Asda III Setda Provinsi Banten EA Deni
Hermawan, dan Plt. Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan. (*/pur)
0 Comments