Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wivowo dan Walikota Areif R.Wismansyah tanda tangani berita acara pengesahan Perda. (Foto: Istimewa) |
Adapun tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda dalam
paripurna tersebut antara lain, Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun 2022,
Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Jawa Barat dan Banten, serta Raperda perubahan atas Perda No. 3
tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Arief menjabarkan Raperda APBD tahun anggaran 2022 terdiri
atas pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 4,49 triliun.
"Sedangkan untuk belanja daerah yang dianggarkan
sebesar Rp 4,96 triliun," ungkap Walikota dalam rapat paripurna yang hadir
bersama Wakil Walikota H. Sachrudin.
Kemudian terkait Raperda tentang bantuan hukum untuk
masyarakat miskin, kata Walikota, perubahan Perda No. 3 tahun 2015 akan lebih
memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan bantuan hukum dengan didasari oleh asas keadilan, asas persamaan
kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas
dan asas akuntabilitas.
"Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili
pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu
yang membutuhkan bantuan."
"Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan
hukum litigasi dengan penetapan pengadilan," ucapnya.
Arief menjelaskan Pemkot memberikan penambahan penyertaan
modal kepada PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan tujuan untuk memperkuat
struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan
pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
"Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota
Tangerang," ujar Walikota. (*/pur)
0 Comments