Tersangka AS: sudah 11 kali berbuat. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri pada saat
konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021)
menerangkan peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) lalu di Desa
Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, kata Wahyu, korban seorang pria H, 42, warga
Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang berkunjung ke
rumah temannya. Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci
ganda.
"Kemudian saat korban akan pulang, motor sudah hilang.
Korban pun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo,
korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor
miliknya," ucap Kapolres di Tigaraksa.
Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala
Stasiun. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka.
Tidak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka tiba di Stasiun Tenjo.
Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru
Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam. Setelah itu,
datang seorang pria yakni tersangka AS dengan mengendarai sepeda motor yang
kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.
"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan
surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan
diri," ucap Wahyu.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil
menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan
tersangka. Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan
beberapa barang bukti.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api
rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6," tutur
Wahyu.
Selain itu, polisi menemukan kunci letter T terdiri atas
gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci. Tersangka beserta
barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama
rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. Tersangka AS juga mengaku senjata
api rakitan milik rekannya.
"Tersangka AS mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah
Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami,"
terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan
senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments