Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen atau sebesar Rp
40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam Siara Pers yang diterima
TangerangNet.Com, Jumat (19/11/2021).
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan
rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten. Keputusan itu mempertimbangkan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi
Banten.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang
Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum
Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten
Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum
Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan
penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan
perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui
kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU
tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana
tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan
mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh
terkait upah minimun.
Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada
surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk
teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk
Provinsi Banten), kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk
membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal
21 November. (*/pur)
0 Comments