Tim pengacara Syafril Elain, Achmad Chudlori, Samsuri (keluarga tergugat), dan Surya Bagya. (Foto: Istimewa) |
“Benar, gugatan Maryam Latif kepada klient kami ditolak
majelis hakim. Hal itu karena eksepsi yang kami ajukan diterima oleh majelis
hakim,” ujar Surya Bagya, SH MH kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin
(15/11/2021).
Surya Bagya sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum kedua tergugat
dengan anggota Syafril Elain, SH dan Achmad
Churdlori, SH MH, menyebutkan eksepsi yang diajukan terggugat dapat diterima
majelis hakim, karena ada suatu perjanjian kerjasama usaha antara tergugat
dengan suami (almarhum) penggugat Jaya Iskandar, bersepakat bila terjadi perselisihan diselesaikan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Penggugat (Maryam Latif) tidak tau bahwa ada perjajian
dalam kerjasa usaha dengan almarhum suami dibuat dengan para tergugat. Majelis
hakim setelah mempelajari eksepsi dan menyatakan benar perjanjian kerjasama
usaha itu karena dibuat di hadapan notaris,” tutur Surya Bagya seraya
menambahkan sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan pada Kamis (11/11/2021).
Namun eksepsi yang diterima oleh majelis hakim, kata Surya,
pada bagian dua yang menyangkut domisili tergugat di Kaveling Polri, Kelurahan
Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini adalah di wilayah
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan bukan wilayah PN Tangerang.
Surya Bagya mengatakan hubungan antara penggugat Maryam
Latif dengan tergugat 1 Tjoeng Pet Kiong alias A Hiung dan Tjoeng Lie Jun, sebenarnya tidak
ada. Yang ada adalah kerja sama usaha
Tergugat 1 dan 2 dengan Jaya Iskandar (almarhum), suami penggugat Maryam Latif.
Kerja sama usaha tersebut diwujudkan dalam persekutuan Cipta Karya Mandiri
(CKM) yang bergerak dalam bidang asesoris mobil dengan pabrik di Jalan Arya
Kemuning No. 18, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Usaha dibangun pada 18 Juni 199 tersebut kembang pesat, kata
Surya, ternyata Jaya Iskandar pada 6 November 2014 meninggal dunia. Setelah
Jaya Iskandar meninggal dunia, tiba-tiba Maryam Latif beserta anaknya mengambil
alih secara paksa pabrik di Jalan Arya Kemuning No. 18, Kelurahan Priuk Jaya,
dan mengusir semua orang ada di dalam pabrik yang sedang bekerja.
Akibat perbuatan Maryam Latif beserta anaknya tersebut, oleh
Tergugat Tjoeng Pet Kiong dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Akhirnya,
Maryam Latif dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, selama 12
bulan penjara. Maryam lalu banding dan tetap dihukum oleh Pengadilan Tinggi
Banten. Lantas Mayam kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bebas.
“Putusan sela ini belum menyangkut pokok perkara. Sebab,
pokok perkara yang diajukan Maryam Latif pun aneh. Minta ganti rugi akibat
divonsi 12 bulan penjara,” ucap Surya Bagya sembari tersenyum.
Atas putusan sela tersebut, Maryam Latif lewat pengacaranya
DR Eko Supriadi, SH MH menyatakan banding. (nto)
0 Comments