Tersangka ED alias OR setelah diciduk. (Foto: Istimewa) |
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Polres Serang Kota Ipda
Irwan Nova Ariyoga mengungkapkan penangkapaan pelaku ED alias OR, warga Kecamatan
Curug, Kota Serang, atas dasar laporan No.LP/196/XI/2021 /Polda Banten /Resor Serang
Kota/ Polsek Cipocok Jaya, 17 November 2021 dengan TKP (tempat kejadian
perkara) depan toko foto copy, Kelurahan Banjarsari, Kecalatan Cipocok Jaya.
Dijelaskan, awal kejadian yaki pada Rabu (17/11/2021) pukul
17.00 WIB ada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan toko foto
copy dengan korban atas nama Soleh,
warga Lingkungan Miyabon, Kecamatan Cipocok Jaya.
Ipda Irwan menjelaskan Sahrul, korban tiba di tempat foto copy
lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak
sepeda motor. Kemudian sekitar 3 menit, korban kembali ke sepeda motor tapi sudah
dibawa kabur oleh pelaku ED. Sepeda motor jenis Honda Scoopy plat No. A 6971-CU
warna Hitam, milik Sahrul dibawa ke arah daerah Curug.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp. 18,69 juta dan kemudian melaporkannya ke petugas Polsek Polsek Cipocok Jaya,”
ungkap Kanit Reskrim .
Usai menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Cipocok
Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada
Kamis, (19/11/2021) mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian bermotor
ED yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug. Selanjutnya tim bergerak menuju
lokasi yang diduga rumah pelaku.
”Sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi, petugas melakukan
penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada
saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan
tegas terukur,” tutur Irwan.
Kapolsek Cipocokjaya AKP Boy membenarkan hasil kerja keras
anggotanya. Selanjutnya, hasil interogasi terhadap terduga pelaku, mengakui
perbuatanya. ”Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol: A-6971-CU. Atas
perbuatanya, pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun ,” pungkasnya. (*/rls)
0 Comments