Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawa Kabur Sepeda Motor, ED Dalam Waktu Singkat Diciduk Polisi

Tersangka ED alias OR setelah diciduk. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Tersangka ED alias OR, 28, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan foto copy Ruko Komplek RSS Pemda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Polres Serang Kota Ipda Irwan Nova Ariyoga mengungkapkan penangkapaan pelaku ED alias OR, warga Kecamatan Curug, Kota Serang, atas dasar laporan No.LP/196/XI/2021 /Polda Banten /Resor Serang Kota/ Polsek Cipocok Jaya, 17 November 2021 dengan TKP (tempat kejadian perkara) depan toko foto copy, Kelurahan Banjarsari, Kecalatan Cipocok Jaya.

Dijelaskan, awal kejadian yaki pada Rabu (17/11/2021) pukul 17.00 WIB ada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan toko foto copy  dengan korban atas nama Soleh, warga Lingkungan Miyabon, Kecamatan Cipocok Jaya.

Ipda Irwan menjelaskan Sahrul, korban tiba di tempat foto copy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor. Kemudian sekitar 3 menit, korban kembali ke sepeda motor tapi sudah dibawa kabur oleh pelaku ED. Sepeda motor jenis Honda Scoopy plat No. A 6971-CU warna Hitam, milik Sahrul dibawa ke arah daerah Curug.

”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18,69 juta dan kemudian melaporkannya ke petugas Polsek Polsek Cipocok Jaya,” ungkap Kanit Reskrim .

Usai menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis, (19/11/2021) mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian bermotor ED yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang diduga rumah pelaku.

”Sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi, petugas melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tutur Irwan.

Kapolsek Cipocokjaya AKP Boy membenarkan hasil kerja keras anggotanya. Selanjutnya, hasil interogasi terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatanya. ”Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda Motor Honda Scoopy  warna hitam No.Pol: A-6971-CU. Atas perbuatanya, pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun ,” pungkasnya. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments