Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka YR. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat
Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (30/10/2021)
mengatakan pelaku YR ditangkap di rumahnya, Lingkungan Kebon Jahe, RT 004
RW 14,
Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita narkoba jenis sabu
dengan berat kotor 0,37 gram dan handphone," ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.
Polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Polres Serang
Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium Badan
Nasional Narkotika (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jabar.
Atas perbuatannya, kata Agus Ahmad, tersangka YR terancam hukuman paling rendah 5
tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat (1), sub pasal
112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"
jelasnya. (*/pur)
0 Comments