Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga Turyani Terima Tawaran Pemkot Tangsel, Dapat Ganti Rugi Dan Rusunawa

Suasana perundingan masalah tanah dan 
rumah keluarga Turyani. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  


NET – Keluarga Turyani, warga Kampung Sarimulya RT 002 RW 001, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tawaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel setelah dilakukan perundingan.

Perundingan dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) siang hingga sore, di ruang sidang Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel lantai 4, Jalan Raya Maruga, Ciputat.

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ihksan mengatakan Pemerintah Kota Tangsel sangat menghargai dan menghormati semua hak warga termasuk dalam hal ini hak Ibu Turyani. Dan berkaitan dengan masalah sengketa tanah yang ditempati oleh almarhum Sadun di Kampung Sarimulya Setu (dahulu saat masih Kabupaten Tangerang masuk kecamatan Cisauk-red),   Pemkot Tangsel mengambil sikap ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalan musyawarah yang terbaik dan tidak merugikan pihak Pemkot Tangsel maupun Ibu Turyani. 

"Kami ingin masalah sengketa tanah ini diselesaikan dengan cara yang humanis, musyawarah, dan kekeluargaan. Karena bagaimanapun Ibu Turyani bersama keluarganya ini adalah warga Tangsel yang telah cukup lama tinggal di Kampung Sarimulya Setu. Dan jalan yang sedang kami bangun ini adalah juga untuk kepentingan umum sebagai jalan utama ke kawasan pemakaman terpadu TPU Sarimulya. Kami tidak ingin semuanya merasa dirugikan," tutur Pilar Saga Ihksan.

Pilar mengatakan Pemkot Tangsel menawarkan penyelesaian masalah sengketa tanah tersebut kepada keluarga Ibu Turyani dengan beberapa penawaran.

Antara lain; diberikan satu unit Rusunawa di Ciater, Ciputat, dibangunkan kembali warung untuk mencari nafkah di lokasi tanah yang masih tersisa di Kampung Sarimulya bekas rumah Ibu Turyani dan diberikan ganti rugi bangunannya saja beserta pohon dan tanaman yang berdiri di atas tanah.

Atas pola penawaran penyelesaian sengketa masalah tanah yang disampaikan oleh Wakil Walikota Tangsel tersebut, juru bicara keluarga Turyani meminta diberikan waktu sejenak untuk bermusyawarah. Akhirnya pihak keluarga Turyani memutuskan menerima opsi penyelesaian tersebut dengan sejumlah Catatan yang harus diperjelas dan dipertegas oleh pihak Pemkot Tangsel.

Dan rencananya pada Jum'at (8/10/2021) akan dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil musyawarah bersama tersebut. 

Saat dikonfirmasi TangerangNet.Com usai pertemuan dan musyawarah tersebut, Toto selaku juru bicara keluarga Turyani menjelaskan beberapa hal pertimbangannya, untuk menerima penawaran dari Pemkot Tangsel tersebut.

Satu, agar pembangunan jalan menuju TPU Terpadu Sarimulya untuk warga Kota Tangsel tidak terkendala mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

Dua, Pemkot Tangsel berjanji akan memberikan ganti rugi rumah (bangunan dan tanaman/pohon), membangun warung untuk usaha keluarga Turyani dan menyediakan rusunawa/kontrakan sementara sambil menunggu ganti rugi bangunan rumah dan tanaman/pohon yang segera secepatnya akan dilaksanakan menunggu hasil penilaian ganti rugi bangunan dan tanaman/pohon dari KJPP.

Tiga, Pemerintah Kota Tangsel melalui dinas terkait akan saling berkoordinasi untuk menyelesaikan administrasi masalah tanah dan bangunan serta tanaman/pohon Turyani  yang belum terselesaikan.

"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa keluarga Ibu Turyani tidak pernah berniat untuk menghalang-halangi pembangunan jalan menuju ke TPU Terpadu Sarimulya yang sedang dilakukan oleh Pemkot Tangsel,” tutur Toto. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments