Suasana perundingan masalah tanah dan rumah keluarga Turyani. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Perundingan dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) siang hingga
sore, di ruang sidang Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel lantai 4, Jalan
Raya Maruga, Ciputat.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ihksan mengatakan
Pemerintah Kota Tangsel sangat menghargai dan menghormati semua hak warga
termasuk dalam hal ini hak Ibu Turyani. Dan berkaitan dengan masalah sengketa
tanah yang ditempati oleh almarhum Sadun di Kampung Sarimulya Setu (dahulu saat
masih Kabupaten Tangerang masuk kecamatan Cisauk-red), Pemkot
Tangsel mengambil sikap ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalan
musyawarah yang terbaik dan tidak merugikan pihak Pemkot Tangsel maupun Ibu
Turyani.
"Kami ingin masalah sengketa tanah ini diselesaikan
dengan cara yang humanis, musyawarah, dan kekeluargaan. Karena bagaimanapun Ibu
Turyani bersama keluarganya ini adalah warga Tangsel yang telah cukup lama
tinggal di Kampung Sarimulya Setu. Dan jalan yang sedang kami bangun ini adalah
juga untuk kepentingan umum sebagai jalan utama ke kawasan pemakaman terpadu
TPU Sarimulya. Kami tidak ingin semuanya merasa dirugikan," tutur Pilar
Saga Ihksan.
Pilar mengatakan Pemkot Tangsel menawarkan penyelesaian
masalah sengketa tanah tersebut kepada keluarga Ibu Turyani dengan beberapa
penawaran.
Antara lain; diberikan satu unit Rusunawa di Ciater,
Ciputat, dibangunkan kembali warung untuk mencari nafkah di lokasi tanah yang
masih tersisa di Kampung Sarimulya bekas rumah Ibu Turyani dan diberikan ganti
rugi bangunannya saja beserta pohon dan tanaman yang berdiri di atas tanah.
Atas pola penawaran penyelesaian sengketa masalah tanah yang
disampaikan oleh Wakil Walikota Tangsel tersebut, juru bicara keluarga Turyani
meminta diberikan waktu sejenak untuk bermusyawarah. Akhirnya pihak keluarga Turyani
memutuskan menerima opsi penyelesaian tersebut dengan sejumlah Catatan yang
harus diperjelas dan dipertegas oleh pihak Pemkot Tangsel.
Dan rencananya pada Jum'at (8/10/2021) akan dilakukan
penandatanganan kesepakatan hasil musyawarah bersama tersebut.
Saat dikonfirmasi TangerangNet.Com usai pertemuan dan
musyawarah tersebut, Toto selaku juru bicara keluarga Turyani menjelaskan
beberapa hal pertimbangannya, untuk menerima penawaran dari Pemkot Tangsel
tersebut.
Satu, agar pembangunan jalan menuju TPU Terpadu Sarimulya
untuk warga Kota Tangsel tidak terkendala mengingat keterbatasan waktu
pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
Dua, Pemkot Tangsel berjanji akan memberikan ganti rugi
rumah (bangunan dan tanaman/pohon), membangun warung untuk usaha keluarga
Turyani dan menyediakan rusunawa/kontrakan sementara sambil menunggu ganti rugi
bangunan rumah dan tanaman/pohon yang segera secepatnya akan dilaksanakan
menunggu hasil penilaian ganti rugi bangunan dan tanaman/pohon dari KJPP.
Tiga, Pemerintah Kota Tangsel melalui dinas terkait akan
saling berkoordinasi untuk menyelesaikan administrasi masalah tanah dan
bangunan serta tanaman/pohon Turyani yang belum terselesaikan.
"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa keluarga Ibu Turyani tidak
pernah berniat untuk menghalang-halangi pembangunan jalan menuju ke TPU Terpadu
Sarimulya yang sedang dilakukan oleh Pemkot Tangsel,” tutur Toto. (btl)
0 Comments