Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Pembunuh Dukun Pengganda Uang, Diciduk Polisi

Tersangka W dan TYP diperlihatkan oleh 
polisi kepada wartawan saat konferensi pers. 
(Foto: Istimewa) 
 

NET - Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/7/2021), diciduk polisi. Mereka membunuh dukun penggandaan uang.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial W, 35, warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, dan TYP, 50, warga Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/8/2021).

"Korban bernama Fatoni alias Abah Toni berusia 62 tahun, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Senin (13/9/2021).

Wahyu menjelaskan kronologis dan motif peristiwa itu. Pelaku pembunuhan diketahui berjumlah 3 orang. Satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Motif ketiga tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang," terang Wahyu.

Tersangka W, kata Wahyu, mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 60 juta dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 20 miliar. Sedangkan tersangka TYP mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 8,2 juta dan dijanjikan digandakan menjadi Rp 5 miliar.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, usai menyerahkan uang, korban mengajak ketiga tersangka untuk bersemedi di Pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat . Namun, hingga selang 2 minggu usai semedi, uang yang dijanjikan akan menjadi ganda tidak kunjung ada. Ketiga tersangka pun mulai kesal dan mulai merencanakan menghabisi nyawa korban.

Ketiga tersangka kemudian sepakat mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar jam 11 malam. Para tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para tersangka langsung menghabisi nyawa korban.

"Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban hingga korban lemas lalu meninggal dunia," tutur Wahyu.

Esok harinya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada penemuan mayat. Polisi melakukan olah TKP (tenpat kejadian perkara) dan mendapati 2 sepeda motor korban, 2 unit telepon genggam, serta sejumlah uang hilang. Kecurigaan polisi almarhum merupakan korban pembunuhan juga karena dari mulut korban keluar darah.

"Kami kemudian melakukan autopsi jenazah korban di RSUD Balaraja. Hasilnya diketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen," tutur Wahyu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP berikut memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudian mendapat petunjuk keberadaan tersangka di wilayah Jogjakarta. Namun, setelah di Jogjakarta, diketahui tersangka sudah bergerak ke wilayah Kalideres.

"Kami langsung mengejar di Kalideres dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," ucap Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama 1 tersangka lainnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, bantal, dan selimut yang terdapat bercak darah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tutur Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

"Setelah satu bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan terhadap abah Toni. Kami mengapresiasi keberhasilan rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang," tutup Shinto Silitonga. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments