![]() |
Tersangka W dan TYP diperlihatkan oleh polisi kepada wartawan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial W, 35,
warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, dan TYP, 50, warga
Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di wilayah
Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/8/2021).
"Korban bernama Fatoni alias Abah Toni berusia 62 tahun,
warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," ujar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di
Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Senin (13/9/2021).
Wahyu menjelaskan kronologis dan motif peristiwa itu. Pelaku
pembunuhan diketahui berjumlah 3 orang. Satu pelaku lain yang identitasnya
sudah diketahui sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Motif ketiga tersangka melakukan pembunuhan karena
sakit hati merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang
mengaku bisa menggandakan uang," terang Wahyu.
Tersangka W, kata Wahyu, mengaku memberikan uang kepada
korban sebesar Rp 60 juta dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 20 miliar.
Sedangkan tersangka TYP mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 8,2
juta dan dijanjikan digandakan menjadi Rp 5 miliar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, usai menyerahkan uang,
korban mengajak ketiga tersangka untuk bersemedi di Pantai Jayanti, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat . Namun, hingga selang 2 minggu usai semedi, uang yang
dijanjikan akan menjadi ganda tidak kunjung ada. Ketiga tersangka pun mulai
kesal dan mulai merencanakan menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka kemudian sepakat mendatangi rumah korban
pada malam hari sekitar jam 11 malam. Para tersangka masuk ke rumah korban
dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para
tersangka langsung menghabisi nyawa korban.
"Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat
tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban
hingga korban lemas lalu meninggal dunia," tutur Wahyu.
Esok harinya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada
penemuan mayat. Polisi melakukan olah TKP (tenpat kejadian perkara) dan
mendapati 2 sepeda motor korban, 2 unit telepon genggam, serta sejumlah uang
hilang. Kecurigaan polisi almarhum merupakan korban pembunuhan juga karena dari
mulut korban keluar darah.
"Kami kemudian melakukan autopsi jenazah korban di RSUD
Balaraja. Hasilnya diketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen,"
tutur Wahyu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah
TKP berikut memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudian mendapat petunjuk keberadaan
tersangka di wilayah Jogjakarta. Namun, setelah di Jogjakarta, diketahui
tersangka sudah bergerak ke wilayah Kalideres.
"Kami langsung mengejar di Kalideres dan akhirnya
berhasil mengamankan kedua tersangka," ucap Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, kedua tersangka mengakui
perbuatannya bersama 1 tersangka lainnya. Polisi mengamankan barang bukti
berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, bantal, dan selimut yang
terdapat bercak darah.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365
KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tutur Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga mengapresiasi keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
"Setelah satu bulan melakukan penyelidikan dan
pengejaran, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta
Tangerang Polda Banten berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan terhadap abah
Toni. Kami mengapresiasi keberhasilan rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Rajeg dan
Satreskrim Polresta Tangerang," tutup Shinto Silitonga. (*/pur)
0 Comments