Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Belum Dibayar, Ny. Turyani Minta Tolong Kepada Wakil Walikota Tangsel

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ikhsan 
saat dicegat Ny. Turyani dan keluarga. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Sambil menangis dan berurai air mata, Ny. Turyani, 60, bersama seluruh anak, menantu, dan cucunya "menghadang" Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Sagha Ikhsan di kantor Puspemkot Tangerang Selatan pada Kamis (9/9/2021) malam.

Didampingi jurubicaranya dan beberapa awak media, Ny. Turyani beserta seluruh keluarganya menunggu kehadiran Wakil Walikota Tangsel sejak siang hari pukul 12:00 WIB dan baru dapat bertemu Pilar Sagha Ihksan pada malam harinya.

Kepada Wakil Walikota Tangsel itu, Ny. Turyani sambil menangis "menghadang" langkah Pilar saat akan meninggalkan gedung Puspemkot Tangsel pukul 19:30 WIB usai menggelar rapat dengan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Puspemkot Tangsel. Ibu Turyani didampingi jurubicaranya Pak Toto menyampaikan tentang permasalahan hak rumah dan tanahnya di Kampung Sarimulya RT 002 RW 01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. 

"Tolong saya dan keluarga saya Pak Pilar. Hak keluarga kami belum diberikan oleh Dinas Perkimta. Sementara tetangga-tetangga saya lainnya sudah diberikan semua dari tahun 2019 dan 2020," ujar Ny. Turyani menangis sambil memohon dengan mengangkat kedatangannya di hadapan Wakil Walikota Tangsel. 

Sejenak Wakil Walikota Tangsel tersebut berhenti di depan Gedung Utama Puspemkot Tangsel, dan dengan seksama mendengarkan penjelasan dan jeritan hati rakyatnya tersebut. 

"Kok bisa belum dibayarkan ganti ruginya ? Memangnya kenapa ? Mana sini coba saya lihat datanya. Ibu membayar pajak tanahnya tidak," tanya Pilar Wakil Walikota Tangsel. 

"Kami selalu membayar pajak rumah dan tanah kami setiap tahun Pak, ini buktinya," ujar Ny. Turyani sambil menyodorkan berkas-berkas rumah dan tanahnya. 

Setelah melihat data yang diberikan, Wakil Walikota Tangsel tersebut terlihat mimik mukanya agak marah dan langsung memanggil Kepala Dinas Perkimta dan Ibu Rizqiyah Sekretaris - tim pengadaan tanah Dinas Perkimta Kota Tangsel. 

"Tolong ini segera diselesaikan, kok ternyata masih belum selesai satu rumah penyelesaiannya," tutur Pilar Sagha Ihksan sambil pamit pergi menuju mobil dinasnya. 

Sementara itu, Rizqiyah langsung mengundang Ny. Turyani beserta keluarga untuk dlakukan pertemuan di kantor Kelurahan Setu pada Jum'at (10/9/2021) ba'da sholat Jum'at.

"Besok selesai sholat Jum'at, kami undang ibu untuk dilakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Setu di Kantor Kelurahan Setu ya, Bu Turyani," ucap Rizqiyah singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Rizqiyah mengatakan tanah tersebut diakui adalah milik desa bukan milik Pak Sadun (almarhum) suami dari ibu Turyani.

Menurutnya, mana bisa pihak Perkimta membayar ganti rugi tanah yang bukan milik orang tersebut. Mungkin pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel lupa, siapa yang membayar pajak puluhan tahun atas tanah dan bangunan yang diakui milik desa tersebut adalah keluarga Turyani dan almarhum Sadun.

Dan jika tanah tersebut adalah milik desa, kenapa bisa pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel menerbitkan dan mengeluarkan surat "Nilai Penggantian Wajar" (NPW) atas nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani pada 2019 senilai Rp 879.741.558; (Delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil penilaian dari tim Appraisal independen yang ditunjuk oleh Pemkot Tangsel. (btl)

Post a Comment

0 Comments