Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ikhsan saat dicegat Ny. Turyani dan keluarga. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Didampingi jurubicaranya dan beberapa awak media, Ny.
Turyani beserta seluruh keluarganya menunggu kehadiran Wakil Walikota Tangsel
sejak siang hari pukul 12:00 WIB dan baru dapat bertemu Pilar Sagha Ihksan pada
malam harinya.
Kepada Wakil Walikota Tangsel itu, Ny. Turyani sambil
menangis "menghadang" langkah Pilar saat akan meninggalkan gedung
Puspemkot Tangsel pukul 19:30 WIB usai menggelar rapat dengan dengan beberapa Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Puspemkot Tangsel. Ibu Turyani didampingi jurubicaranya
Pak Toto menyampaikan tentang permasalahan hak rumah dan tanahnya di Kampung
Sarimulya RT 002 RW 01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan.
"Tolong saya dan keluarga saya Pak Pilar. Hak keluarga
kami belum diberikan oleh Dinas Perkimta. Sementara tetangga-tetangga saya
lainnya sudah diberikan semua dari tahun 2019 dan 2020," ujar Ny. Turyani
menangis sambil memohon dengan mengangkat kedatangannya di hadapan Wakil
Walikota Tangsel.
Sejenak Wakil Walikota Tangsel tersebut berhenti di depan
Gedung Utama Puspemkot Tangsel, dan dengan seksama mendengarkan penjelasan dan jeritan
hati rakyatnya tersebut.
"Kok bisa belum dibayarkan ganti ruginya ? Memangnya
kenapa ? Mana sini coba saya lihat datanya. Ibu membayar pajak tanahnya tidak,"
tanya Pilar Wakil Walikota Tangsel.
"Kami selalu membayar pajak rumah dan tanah kami setiap
tahun Pak, ini buktinya," ujar Ny. Turyani sambil menyodorkan berkas-berkas
rumah dan tanahnya.
Setelah melihat data yang diberikan, Wakil Walikota Tangsel
tersebut terlihat mimik mukanya agak marah dan langsung memanggil Kepala Dinas
Perkimta dan Ibu Rizqiyah Sekretaris - tim pengadaan tanah Dinas Perkimta Kota
Tangsel.
"Tolong ini segera diselesaikan, kok ternyata masih
belum selesai satu rumah penyelesaiannya," tutur Pilar Sagha Ihksan sambil
pamit pergi menuju mobil dinasnya.
Sementara itu, Rizqiyah langsung mengundang Ny. Turyani
beserta keluarga untuk dlakukan pertemuan di kantor Kelurahan Setu pada Jum'at
(10/9/2021) ba'da sholat Jum'at.
"Besok selesai sholat Jum'at, kami undang ibu untuk dilakukan
pertemuan dengan pihak Kelurahan Setu di Kantor Kelurahan Setu ya, Bu Turyani,"
ucap Rizqiyah singkat.
Dalam kesempatan yang sama, Rizqiyah mengatakan tanah
tersebut diakui adalah milik desa bukan milik Pak Sadun (almarhum) suami dari
ibu Turyani.
Menurutnya, mana bisa pihak Perkimta membayar ganti rugi
tanah yang bukan milik orang tersebut. Mungkin pihak Dinas Perkimta Kota
Tangsel lupa, siapa yang membayar pajak puluhan tahun atas tanah dan bangunan
yang diakui milik desa tersebut adalah keluarga Turyani dan almarhum Sadun.
Dan jika tanah tersebut adalah milik desa, kenapa bisa pihak
Dinas Perkimta Kota Tangsel menerbitkan dan mengeluarkan surat "Nilai
Penggantian Wajar" (NPW) atas nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani pada
2019 senilai Rp 879.741.558; (Delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan
hasil penilaian dari tim Appraisal independen yang ditunjuk oleh Pemkot
Tangsel. (btl)
0 Comments