![]() |
Barang bukti berupa berupa narkotika jenis sabu yang disita polisi dari kedua pelaku. (Foto: Istimewa) |
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny
menerangkan tersangka YS dan AP ditangkap karena kedapatan menyimpan 20 paket narkotika jenis sabu.
“YS dan AP yang sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan
petugas jam 17.30 WIB,” ujar Martri Sonny di Aula Cula, Ditresnarkoba, Polda
Banten, Kamis (23/9/2021).
Martri Sonny mengatakan awal mula kejadian petugas
mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman
yakni jenis sabu dari masyarakat di
wilayah hukum Polda Banten. Dari informasi tersebut petugas melakukan
penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto
keseluruhan 8,89 gram. Pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang
ventilasi pintu kamar mandi rumah kontrakan," ujar Martri Sonny.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang
bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal
5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Martri Sonny.
Martri Sonny mengajak dan mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat
melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang
melawan narkoba. Hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa
membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi
terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita. Awasi rumah-rumah kontrakan yang
rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," tutur Martri Sonny.
(*/pur)
0 Comments