Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mediasi Buntu, Keluarga Miskin Turyani Kembali Akan Lapor Ke Wakil Walikota Tangsel

Toto juru bicara keluarga Turyani.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET – Mediasi antara keluarga miskin Sadun (alm) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak menemukan solusi alias buntu.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jum'at (10/9/2021), pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB di kantor Dinas Perkimta di Kawasan Puspemkot Tangsel di Jalan Maruga raya, Ciputat.

Keluarga miskin Sadun (alm) diwakili oleh istrinya Ny. Turyani bersama para keluarganya. Toto selaku jurubicara dan sekaligus kuasa keluarga ibu Turyani. Mediasi tersebut dipimpin oleh Rizqiyah yang mewakili Dinas Perkimta dan selaku Sekretaris tim pengadaan tanah Dinas Perkimta yang didampingi oleh Lurah Setu, Sekretaris Kelurahan dan juga perwakilan dari dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangsel. 

Menurut Toto, mediasi tersebut berlangsung setelah Ibu Turyani dan keluarga pada Kamis (09/9/2021) malam, bertemu Pilar Sagha Ihksan sebagai Wakil Walikota Tangsel guna mengadukan permasalahan tanah dan bangunan milik ibu Turyani dan keluarga yang berlokasi di Kampung Sarimulya RT 002 RW 01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Tanah tersebut terkena penggusuran proyek jalan menuju pemakaman terpadu Sarimulya milik Pemkot Tangsel. Kini sedang dibangun dan dikerjakan oleh Dinas Perkimta (Pemakaman-red) bersama Dinas PU (Jalan-red).

Saat menyampaikan paparan dan penjelasannya di hadapan keluarga Sadun (alm), Rizqiyah menyatakan berdasarkan keterangan dari pihak kelurahan Setu,  pihak Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti rugi tanah dan bangunan kepada Ny. Turyani dan keluarga karena tanah tersebut adalah milik desa (aset desa).

"Kami dari Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada Ibu Turyani dan keluarga karena berdasarkan keterangan dari pihak Kelurahan Setu tanah yang ditempati oleh Ibu Turyani adalah aset desa. Namun dengan pertimbangan kemanusiaan, dari pihak dinas teknis yaitu Dinas PU Kota Tangsel hanya dapat memberikan uang kerohiman untuk mengontrak rumah selama beberapa bulan saja kepada keluarga Ibu Turyani," ujar Rizqiyah. 

Ditambahkan Rizqiyah, karena tanah tersebut merupakan tanah aset desa maka pihak Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga ibu Turyani. 

"Masa, kami harus membayar uang ganti rugi atas tanah milik kami sendiri (Pemkot Tangsel-red), nanti kami bisa diborgol sama KPK (Komisi Pemberantas Korupsi-red) ," ujar Rizqiyah. 

Sementara itu, Toto mengatakan  keluarga Ibu Turyani menolak kebijakan uang kerohiman yang ditawarkan oleh pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel.

Menurutnya, tawaran tersebut sangat tidak berkeadilan dan tidak manusiawi. Untuk itu, pihaknya memutuskan menyudahi pertemuan tersebut dan akan kembali menghadap kepada Wakil Walikota Tangsel Pilar Sagha Ikhsan untuk meminta keadilan.

"Kami akan kembali menemui Pak Pilar Wakil Walikota Tangsel segera untuk meminta keadilan atas nasib dari keluarga ibu Turyani. Semoga akan ada keadilan yang lebih manusiawi untuk Ibu Turyani dan keluarganya,” tutur Toto.

Tapi jika tidak mendapatkan keadilan tersebut di sini, kata Toto, akan segera melakukan gugatan perdata ke pengadilan kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebabkan terabaikannya hak Ibu Turyani dan keluarganya.

Apalagi , kata Toto, mereka telah lebih dari 50 tahun menempati tanah tersebut dan patuh membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya.

“Masa Ibu Turyani yang setiap tahun membayar pajak tanah dan bangunannya tiba-tiba pihak kelurahan mengklaim jika itu adalah milik asetnya? Di mana rasa keadilannya untuk ibu Turyani? Biar nanti pengadilan yang menilai dan memutuskan siapa sesungguhnya yang berhak atas tanah tersebut ? Dan siapa yang telah membuat kelalaian atas semua masalah ini," tuturnya. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments