![]() |
Toto juru bicara keluarga Turyani. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jum'at (10/9/2021), pukul
15.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB di kantor Dinas Perkimta di Kawasan
Puspemkot Tangsel di Jalan Maruga raya, Ciputat.
Keluarga miskin Sadun (alm) diwakili oleh istrinya Ny.
Turyani bersama para keluarganya. Toto selaku jurubicara dan sekaligus kuasa
keluarga ibu Turyani. Mediasi tersebut dipimpin oleh Rizqiyah yang mewakili
Dinas Perkimta dan selaku Sekretaris tim pengadaan tanah Dinas Perkimta yang
didampingi oleh Lurah Setu, Sekretaris Kelurahan dan juga perwakilan dari dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangsel.
Menurut Toto, mediasi tersebut berlangsung setelah Ibu
Turyani dan keluarga pada Kamis (09/9/2021) malam, bertemu Pilar Sagha Ihksan sebagai
Wakil Walikota Tangsel guna mengadukan permasalahan tanah dan bangunan milik
ibu Turyani dan keluarga yang berlokasi di Kampung Sarimulya RT 002 RW 01,
Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Tanah tersebut terkena penggusuran proyek jalan
menuju pemakaman terpadu Sarimulya milik Pemkot Tangsel. Kini sedang dibangun
dan dikerjakan oleh Dinas Perkimta (Pemakaman-red) bersama Dinas PU (Jalan-red).
Saat menyampaikan paparan dan penjelasannya di hadapan
keluarga Sadun (alm), Rizqiyah menyatakan berdasarkan keterangan dari pihak
kelurahan Setu, pihak Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti
rugi tanah dan bangunan kepada Ny. Turyani dan keluarga karena tanah tersebut
adalah milik desa (aset desa).
"Kami dari Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang
ganti rugi kepada Ibu Turyani dan keluarga karena berdasarkan keterangan dari
pihak Kelurahan Setu tanah yang ditempati oleh Ibu Turyani adalah aset desa.
Namun dengan pertimbangan kemanusiaan, dari pihak dinas teknis yaitu Dinas PU
Kota Tangsel hanya dapat memberikan uang kerohiman untuk mengontrak rumah selama
beberapa bulan saja kepada keluarga Ibu Turyani," ujar Rizqiyah.
Ditambahkan Rizqiyah, karena tanah tersebut merupakan tanah
aset desa maka pihak Dinas Perkimta tidak dapat membayarkan uang ganti rugi
kepada keluarga ibu Turyani.
"Masa, kami harus membayar uang ganti rugi atas tanah
milik kami sendiri (Pemkot Tangsel-red), nanti kami bisa diborgol sama KPK
(Komisi Pemberantas Korupsi-red) ," ujar Rizqiyah.
Sementara itu, Toto mengatakan keluarga Ibu Turyani menolak kebijakan uang kerohiman
yang ditawarkan oleh pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel.
Menurutnya, tawaran tersebut sangat tidak berkeadilan dan tidak
manusiawi. Untuk itu, pihaknya memutuskan menyudahi pertemuan tersebut dan akan
kembali menghadap kepada Wakil Walikota Tangsel Pilar Sagha Ikhsan untuk
meminta keadilan.
"Kami akan kembali menemui Pak Pilar Wakil Walikota
Tangsel segera untuk meminta keadilan atas nasib dari keluarga ibu Turyani.
Semoga akan ada keadilan yang lebih manusiawi untuk Ibu Turyani dan keluarganya,”
tutur Toto.
Tapi jika tidak mendapatkan keadilan tersebut di sini, kata
Toto, akan segera melakukan gugatan perdata ke pengadilan kepada pihak-pihak
terkait yang telah menyebabkan terabaikannya hak Ibu Turyani dan keluarganya.
Apalagi , kata Toto, mereka telah lebih dari 50 tahun
menempati tanah tersebut dan patuh membayar pajak tanah dan bangunan setiap
tahunnya.
“Masa Ibu Turyani yang setiap tahun membayar pajak tanah dan
bangunannya tiba-tiba pihak kelurahan mengklaim jika itu adalah milik asetnya? Di
mana rasa keadilannya untuk ibu Turyani? Biar nanti pengadilan yang menilai dan
memutuskan siapa sesungguhnya yang berhak atas tanah tersebut ? Dan siapa yang
telah membuat kelalaian atas semua masalah ini," tuturnya. (btl)
0 Comments