Toto juru bicara Ny Turyani saat bertemu dengan Wakil Walikota Tanfsel Pilar Sagha Ikhsan. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Hal itu guna diminta menyerahkan bukti-bukti surat tanah
berupa surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa oleh Kelurahan
Setu, Kecamatan Setu yang sudah hampir 50 tahun lebih ditempati oleh keluarga
Sadun (alm) suami dari Turyani, 60, warga miskin Kampung Sarimulya RT 001 RW 02,
Kelurahan Setu yang saat ini bersama keluarganya masih mendiami tanah tersebut
dan terkena proyek pembangunan jalan menuju ke tempat Pemakaman Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Sarimulya, Setu.
Namun hingga saat ini, N. Turyani istri dari almarhum Sadun
dan keluarganya adalah satu-satunya keluarga yang belum diberikan ganti rugi
atas tanah dan bangunan yang ditempatinya sebab klaim dari Kelurahan Setu bahwa
tanah tersebut adalah tanah milik desa. Padahal selama puluhan tahun keluarga
Sadun (alm) dan Turyani lah yang selalu patuh membayar pajak tanah dan bangunan
tersebut kepada negara.
Melalui telepon WhatsApp nya, Toto selaku jurubicara Ny.
Turyani dan keluarganya menyampaikan bahwa pada Senin, 13 September 2021, pukul
13.00 WIB dirinya bersama Turyani kembali mendatangi Wakil Walikota Tangsel di kantor
Puspemkot Tangsel.
Dalam kesempatan tersebut Toto melaporkan hasil pertemuan
mereka dengan pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel pada Jum'at (10/9/2021) sore,
di kantor Disperkimta Kota Tangsel di gedung Puspemkot Tangsel telah mengalami
kegagalan dan tidak ada titik temu dan kesepakatan.
"Tadi siang jam 13.00 WIB, kami telah bertemu kembali
dengan Pak Pilar untuk menyampaikan pertemuan mediasi antara pihak keluarga Ibu
Turyani dengan Dinas Perkimta pada Jum'at sore telah gagal,” ujar Toto.
"Pak Pilar telah menyatakan akan memanggil Lurah Setu
untuk menghadapnya nanti malam pukul 19.00 WIB di Puspemkot Tangsel dengan
disertai membawa bukti surat Letter C. Kami sangat menghargai respon yang baik
dari Pak Pilar tersebut dan kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut,"
ucapnya.
Toto menyampaikan besok hari Selasa (14/9/2021) bersama
keluarga Ny. Turyani direncanakan akan bertemu dengan berbagai tim pengacara
dari Tangerang dan Jakarta untuk membahas materi persiapan gugatan jika langkah
mediasi dengan pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu kembali mengalami
kegagalan.
"Jika mediasi mengalami kegagalan, maka pengadilan lah
sebagai pemutus keadilan yang terbaik yang akan menguji siapa yang sesungguhnya
paling berhak menguasai dan pemilik lahan tanah tersebut," tuturnya. (btl)
0 Comments