Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lurah Setu Dipanggil Pilar, Terkait Nasib Tanah Milik Ny. Turyani

Toto juru bicara Ny Turyani saat bertemu dengan 
Wakil Walikota Tanfsel Pilar Sagha Ikhsan. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Pilar Sagha Ikhsan - Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) merencanakan akan memanggil Naun Gunawan - Lurah Kelurahan Setu pada Senin (13/9/2021) malam, di kantor Puspemkot Tangerang Selatan, Jalan Raya Maruga, Ciputat.

Hal itu guna diminta menyerahkan bukti-bukti surat tanah berupa surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa oleh Kelurahan Setu, Kecamatan Setu yang sudah hampir 50 tahun lebih ditempati oleh keluarga Sadun (alm) suami dari Turyani, 60, warga miskin Kampung Sarimulya RT 001 RW 02, Kelurahan Setu yang saat ini bersama keluarganya masih mendiami tanah tersebut dan terkena proyek pembangunan jalan menuju ke tempat Pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Sarimulya, Setu.

Namun hingga saat ini, N. Turyani istri dari almarhum Sadun dan keluarganya adalah satu-satunya keluarga yang belum diberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang ditempatinya sebab klaim dari Kelurahan Setu bahwa tanah tersebut adalah tanah milik desa. Padahal selama puluhan tahun keluarga Sadun (alm) dan Turyani lah yang selalu patuh membayar pajak tanah dan bangunan tersebut kepada negara. 

Melalui telepon WhatsApp nya, Toto selaku jurubicara Ny. Turyani dan keluarganya menyampaikan bahwa pada Senin, 13 September 2021, pukul 13.00 WIB dirinya bersama Turyani kembali mendatangi Wakil Walikota Tangsel di kantor Puspemkot Tangsel.

Dalam kesempatan tersebut Toto melaporkan hasil pertemuan mereka dengan pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel pada Jum'at (10/9/2021) sore, di kantor Disperkimta Kota Tangsel di gedung Puspemkot Tangsel telah mengalami kegagalan dan tidak ada titik temu dan kesepakatan. 

"Tadi siang jam 13.00 WIB, kami telah bertemu kembali dengan Pak Pilar untuk menyampaikan pertemuan mediasi antara pihak keluarga Ibu Turyani dengan Dinas Perkimta pada Jum'at sore telah gagal,” ujar Toto.

"Pak Pilar telah menyatakan akan memanggil Lurah Setu untuk menghadapnya nanti malam pukul 19.00 WIB di Puspemkot Tangsel dengan disertai membawa bukti surat Letter C. Kami sangat menghargai respon yang baik dari Pak Pilar tersebut dan kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut," ucapnya. 

Toto menyampaikan besok hari Selasa (14/9/2021) bersama keluarga Ny. Turyani direncanakan akan bertemu dengan berbagai tim pengacara dari Tangerang dan Jakarta untuk membahas materi persiapan gugatan jika langkah mediasi dengan pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu kembali mengalami kegagalan.

"Jika mediasi mengalami kegagalan, maka pengadilan lah sebagai pemutus keadilan yang terbaik yang akan menguji siapa yang sesungguhnya paling berhak menguasai dan pemilik lahan tanah tersebut," tuturnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments