![]() |
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa) |
Lalu dana Rp 21,7 miliar untuk apa? Mengumpulkan jama'ah
juga tidak, baik di daerah maupun di pusat. Sayangnya Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas tidak mengklarifikasi atas penggunaan dana tersebut di depan rapat
Komisi VIII DPR RI sehingga wajar jika kini muncul pertanyaan publik,
terjadi korupsi kah ?
Dana haji yang besar memang rawan penyimpangan. Meskipun
dana haji itu kini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan
berarti telah terjamin keamanan pemanfaatan. Saat muncul isu penggunaan untuk
infrastruktur saja telah menggoncangkan jama'ah dan umat Islam. Perlu kejelasan
uang Rp 21,7 miliar yang digunakan untuk diseminasi pembatalan itu menggunakan
dana apa dan untuk alokasi apa saja?
Dibandingkan dengan korupsi trilyunan rupiah, jumlah Rp 21,7
miliar itu kecil, tetapi jika dengan puluh atau ratus juta maka itu sangat
besar. Lagi pula korupsi itu tidaklah memandang besaran jumlah karena yang
penting adanya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Perlu diselidiki apakah ada penyimpangan hukum dari kasus diseminasi ini ?
Ayo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung
periksa Menteri Agama. Pembatalan yang sudah jelas merugikan jama'ah ternyata kini
terindikasi merugikan negara pula. Ke kantong dan rekening siapa saja dana itu
mengalir ? Bahaya jika begitu mudahnya uang rakyat digasak dengan mengatasnamakan
kegiatan agama.
Teringat saat Menteri Agama dulu Suryadarma Ali yang
tersangkut kasus penggunaan dana haji hingga harus mendekam di penjara.
Awalnya menganggap sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan. Seluruhnya
dilakukan sesuai prosedur. Akan tetapi setelah didalami oleh Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan untuk kemudian KPK turun tangan,
maka terbuktilah bahwa apa yang dilakukan Menteri Agama itu adalah
keliru. Menteri melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi VIII DPR RI yang telah memulai mempertanyakan harus pula menindaklanjuti temuan ini, karena saat pertemuan terbuka dengan Menteri Agama Yaqut ternyata belum mendapat jawaban yang jelas dan memuaskan.
Bila Menag meyakini dirinya bersih, maka ia dan
jajarannya harus siap untuk diperiksa baik oleh PPATK, KPK, ataupun Kejaksaan
Agung.
Selamat bersih-bersih, Gus Yaqut. (***)
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
0 Comments