![]() |
Para terdakwa saat jaksa memberikan bukti kepada majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Setelah mengendap selama 6 bulan, akhirnya perkara
pelanggaran protokol kesehatan melibatkan 14 terdakwa dan 7 orang di antaranya
Warga Negara Asing (WNA) India, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Jumat (10/9/2021) sampai larut malam.
Pada sidang itu majelis hakimnya diketuai oleh Rudy Soeharso,
SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi, SH dan Reza Pahlevi, SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, langsung membacakan surat dakwaan.
Ke-14 terdakwa dijerat dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1 ) UU No. 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan atau pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Setelah mendengarkan sejumlah keterangan saksi dan
mendengarkan keterangan pada terdakwa, Jaksa Oktaviandi dan Reza Pahlevi,
menuntut ke-14 terdakwa, yang terdiri atas 7 WNA India dan 7 WNI yang ikut
nembantu “melepaskan” WNA India dari karantina. Dalam dakwaan sesuai pasal 93
jo pasal 9 ayat (1 ) UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan atau pasal 14 UU
No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Pentakit menular.
Para terdakwa, oleh Jaksa Oktaviandi dituntut masing-masing
1 tahun penjara, dan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak mampu membayar,
diganti kurungan penjara selama 6 bulan. Dari penyidikan Polres sampai ke persidangan
para terdakwa tidak dilakukan penahanan (tahanan kota) karena ancaman hukumanya
1 tahun.
Mengenai perkara tersebut sampai mengendap sampai 6 bulan,
Jaksa Oktaviandi menyebutkan karena salah seorang dari terdakwa ada yang positif
dan meninggal dunia.
Jaksa Oktaviandi mengatakan ketujuh terdakwa WNA India
datang ke Indonesia menumpang pesawat Charter Air Asia dengan Nomor
Penerbangan, QZ 988 dari Chenai, India, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno
Hata pada 12 April 2021.
Pesawat itu, kata Jaksa Oktaviandi, membawa penumpang 132 orang.
Termasuk tujuh WNA India yang ikut dalam penerbangan, lolos dari Gugus Tugas
Covid– 19 tanpa melaksanakan karantina selama 14 hari.
Penanganan perkara tersebut, Polres Bandara Soekarno Hatta
sudah melakukan kerjasam penangnan dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Bahkan
Polres Bandara memberikan penghargaan ke Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang
menangani perkara ini.
Menurut saksi Ondi, dari Polres Bandara Soetta, dalam
persidangan, ketujuh WNA India yakni,
Cerelovapil Mukri, Senthil Kangkurte, Rangganathant, Mohamed Jabir, Patel Satris
Narayian, Pael Barendra. Kedatangan para terdakwa ke Indonesia untuk bekerja,
ada yang bekerja di Bandung, Jawa Barat, dan Gresik, Jawa Timur.
Untuk mencegah wabah penyakit menular Covid–19, seluruh
penumpang pesawat yang baru tiba di tanah air dari luar negeri, wajib masuk karantina
selama 14 hari sesuai Intruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Jaksa Oktaviandi, Cerelovapil Mukri WN India dan kawan–
kawan, tanpa melaksanakan karantina dan melarikan diri ke beberapa kota besar
di Indonesia. Ada yngg ke Batam, Bandung (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa
Timur). Ke-7 WNA India, kabur atas bantuan
Zakaria, WNI dan 6 temanya yang ikut membantu.
Ketua Majelis Rudy
Soeharso yang memeriksa dan menyidangkan ke-14 terdakwa, sidanga dilakukan
secara terpisah (Split) menjadi 4 persidangan, dimulai setelah solat Jumaat
sampai larut malam.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Rudy Soeharso
menunda sidang sampai dengan Senin
(13/9/2021) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Agus Salim, SH MH. (tno)
0 Comments