Syafril Elain, penasihat hukum terdakwa Ir. Birma Siregar (kanan) saat sidang berlangsung. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan terdakwa Ir.
Birma Siregar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang di Jalan TMP Taruna, Rabu (1/9/2021).
Pada sidang tersebut, agenda sidang adalah pemeriksaan
terhadap terdakwa Ir. Birma Siregar secara daring yakni sidang berlangsung di Ruang
1, PN Tangerang dan terdakwa Ir. Birma Siregar berada di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Pemuda, Kota Tangerang.
Pada giliran tim penasihat hukum terdakwa Ir. Birma Siregar yakni
Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
(LBH UMT) mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Ir. Birma Siregar, Jaksa Dina
mengajukan keberatan.
“Kami keberatan Pak Hakim. Itu bukan BAP tentang terdakwa
Birma Siregar tapi BAP saksi,” ucap Dina.
Syafril Elain menyatakan BAP yang dibacakan tentang terdakwa
Birmas Siregar. “Lah, tidak percaya ini BAP terdakwa Birma Siregar silakan
periksa sendiri,” ucap Syafril sembari menyerahkan BAP yang dipegangnya kepada
Jaksa Dina.
Setelah diperiksa oleh Jaksa Dina lembaran BAP tersebut, dan
tidak ditemukan ada hasil pemeriksaan penyidik terhadap terdakwa Ir. Birma
Siregar. Atas kejadian tersebut, Hakim Aji Suryo betanya, ”Saudara Penasihat
Hukum dari mana dapatkan berkas BAP tersebut?”
Syafril Elain menjawab,”Saya dapat lembaran BAP tersebut
dari JPU, Pak Hakim. Itu masih ada tanda stabilo dari Jaksa”.
Lantas Hakim Aji Suryo bertanya kepada Jaksa Dina, “Apakah
lembaran BAP itu Saudara Jaksa yang memberikan kepada Penasihat Hukum terdakwa?”
“Benar Pak Hakim. Saya menugaskan staf untuk melakukan foto
copy BAP,” ujar Jaksa Dina.
“Ohhh…pantas. Bukan Saudara Jaksa langsung menyerahkan tapi
menugaskan staf. Sekarang Saudara Jaksa langsung yang foto copy supaya tidak
salah lagi,” ujar Hakim Aji Suryo memerintahkan Jaksa.
Oleh karena tim penasihat hukum belum menerima BAP khusus
atas nama Ir. Birma Siregar, Syafril Elain mengusulkan sidang untuk ditunda. “Kami
keberatan sidang dilanjutkan karena lembaran BAP belum punya. Saya usul sidang
ditunda dan dilanjutkan setelah kami menerima lembaran BAP,” ucap Syafil Elain
yang matan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
Atas kejadian tersebut, Hakim Aji Suryo memerintahkan Jaksa
Dina untuk memberikan foto copy lembaran BAP atas nama terdakwa Ir. Birma
Siregar. “Sidang kita lanjutkan besok (Kamis, 2 September 2021-red). Bisa ya,
Saudara Penasihat Hukum,” tutur Hakim Aji Suryo. (tno)
0 Comments