Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Tak Berikan Lembaran BAP Terdakwa, Hakim Tunda Sidang Birma Siregar

Syafril Elain, penasihat hukum terdakwa Ir. 
 Birma Siregar (kanan) saat sidang berlangsung. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH tidak memberikan lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ir. Birma Siregar sebagai tersangka oleh penyidik kepada tim penasihat hukum, sidang ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan terdakwa Ir. Birma Siregar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Rabu (1/9/2021).

Pada sidang tersebut, agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Ir. Birma Siregar secara daring yakni sidang berlangsung di Ruang 1, PN Tangerang dan terdakwa Ir. Birma Siregar berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, Kota Tangerang.

Pada giliran tim penasihat hukum terdakwa Ir. Birma Siregar yakni Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Ir. Birma Siregar, Jaksa Dina mengajukan keberatan.

“Kami keberatan Pak Hakim. Itu bukan BAP tentang terdakwa Birma Siregar tapi BAP saksi,” ucap Dina.

Syafril Elain menyatakan BAP yang dibacakan tentang terdakwa Birmas Siregar. “Lah, tidak percaya ini BAP terdakwa Birma Siregar silakan periksa sendiri,” ucap Syafril sembari menyerahkan BAP yang dipegangnya kepada Jaksa Dina.

Setelah diperiksa oleh Jaksa Dina lembaran BAP tersebut, dan tidak ditemukan ada hasil pemeriksaan penyidik terhadap terdakwa Ir. Birma Siregar. Atas kejadian tersebut, Hakim Aji Suryo betanya, ”Saudara Penasihat Hukum dari mana dapatkan berkas BAP tersebut?”

Syafril Elain menjawab,”Saya dapat lembaran BAP tersebut dari JPU, Pak Hakim. Itu masih ada tanda stabilo dari Jaksa”.

Lantas Hakim Aji Suryo bertanya kepada Jaksa Dina, “Apakah lembaran BAP itu Saudara Jaksa yang memberikan kepada Penasihat Hukum terdakwa?”

“Benar Pak Hakim. Saya menugaskan staf untuk melakukan foto copy BAP,” ujar Jaksa Dina.

“Ohhh…pantas. Bukan Saudara Jaksa langsung menyerahkan tapi menugaskan staf. Sekarang Saudara Jaksa langsung yang foto copy supaya tidak salah lagi,” ujar Hakim Aji Suryo memerintahkan Jaksa.

Oleh karena tim penasihat hukum belum menerima BAP khusus atas nama Ir. Birma Siregar, Syafril Elain mengusulkan sidang untuk ditunda. “Kami keberatan sidang dilanjutkan karena lembaran BAP belum punya. Saya usul sidang ditunda dan dilanjutkan setelah kami menerima lembaran BAP,” ucap Syafil Elain yang matan Ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.

Atas kejadian tersebut, Hakim Aji Suryo memerintahkan Jaksa Dina untuk memberikan foto copy lembaran BAP atas nama terdakwa Ir. Birma Siregar. “Sidang kita lanjutkan besok (Kamis, 2 September 2021-red). Bisa ya, Saudara Penasihat Hukum,” tutur Hakim Aji Suryo. (tno)   

Post a Comment

0 Comments