![]() |
Kapolda Riau Irjen Agung Imam Effendi. (Foto: Istimewa/RO) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal tersebut dalam Siaran Pers IPW diterima
Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (18/9/2021).
“Penyelidikan patut dilakukan Kapolda. Sebab pihak keluarga
merasa ada kejanggalan dengan kematian Rohidin. Keluarga menduga adanya
tindakan kekerasan, penganiayaan terhadap almarhum saat mengikuti pendidikan di
SPN Polda Riau,” ujar Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana.
Oleh karenanya, kata Sugeng, Indonesia Police Watch (IPW)
mendesak Kapolda Riau melakukan penyelidikan atas meninggalnya siswa SPN Polda
Riau Rohidin dengan mengungkap sebab kematian melalui Visum Et Repertum
sehingga hak untuk tahu dari orang tua korban terpenuhi.
Disamping itu, imbuh Sugeng, meninggalnya pemuda asal Pulau
GAG, distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat itu wajib dibuka.
Sebab, dengan adanya transparansi pada konsep Polri Presisi sekarang ini,
sepatutnya penyebab kematian Rohidin dipublikasikan
oleh Kapolda Riau.
Rohidin Dihir disebutkan, bersama 158 calon Siswa Bintara
asal pengiriman Polres Raja Ampat melanjutkan tes tahap dua di Polda Papua
Barat. Kemudian, dia dinyatakan lolos seleksi, dan akhirnya dapat mengikuti
pendidikan di SPN Polda Riau.
“Dengan meninggalnya Rohidin yang dikatakan sakit oleh
kepolisian, pihak keluarga tidak percaya. Pasalnya, almarhum dari awal
mengikuti seleksi masuk Bintara Polri mempunyai hasil yang membanggakan baik
dari hasil seleksi akademik maupun kesehatan. Bahkan, Rohidin mempunyai
kemampuan fisik dan kesehatan yang baik saat mengikuti seleksi hingga masuk
pendidikan Sekolah Bintara Polri di SPN Polda Riau,” ungkap Sugeng.
Pihak kepolisian menyatakan, siswa SPN Polda Riau dari Papua
Barat atas nama Rohidin Dihir/ Ton II B Yon 1 meninggal dunia di RSUD Arifin
Ahmad Pekanbaru karena Sakit dengan diagnosa suspect Leukimia +
hepatospleenomegali (pembesaran hati dan limpa).
Sebelum meninggal, pada 6 September 2021 pukul 20.00 WIB,
Rohidin berobat ke Poliklinik SPN Polda Riau dengan keluhan nyeri perut dan
dilakukan penanganan serta diobservasi di klinik.
Selanjutnya pada 7 September 2021 pukul 10.00 WIB, Rohidin
dirujuk ke RS Bhayangkara ke poli spesialis bedah. Karena kondisi yang terus
memburuk, pada 9 September 2021, Rohidin dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
dan pada 16 September 2021 pukul 09.15
WIB meninggal dunia.
Meninggalnya siswa SPN saat pendidikan pernah terjadi di SPN
Malut yakni Siswa Diktuk Bintara SPN Polda Maluku Utara atas nama Muhammad Rian
Assidik (19). Almarhum meninggal dunia pada Minggu (29/11/2020) di Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate, sekitar pukul 13.30 WIT. Keluarga
menduga ada unsur kekerasan dan penganiayaan karena hasil visum menyebutkan banyak
yang lecet ditubuh korban.
Pada kasus tersebut Kompolnas telah melakukan monitoring dan
klarifikasi ke Malut. Sementara Dirreskrimum Polda Maluku Utara telah
menerbitkan Surat Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/21/I/2021/Ditreskrimum tanggal
29 Januari 2021 berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban Achnet Kesnawaty Muchsin
pada 20 Januari 2021. Namun, hasilnya tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam
kematian siswa SPN Malut, Muhammad Rian Assidik tersebut. (*/pur)
0 Comments