Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat berlangsung paripurna DPRD Banten. (Foto: Istimewa) |
“Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka
harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia),” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai
menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021).
Rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa
Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang.
Dikatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak
dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur,
demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam
mengelola alam.
“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan
sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkap Gubernur WH.
Gubernur mengungkapkan penanganan Covid-19 di Provinsi
Banten berjalan baik. Kondisi saat ini di Provinsi Banten, hanya Kota Serang
yang masih Zona Oranye. Sedangkan 7 wilayah Kabupaten/Kota lainnya sudah Zona
Kuning.
“Semoga yang Zona Kuning cepat menjadi Zona Hijau.
Direncanakan Senin pekan depan pembelajaran tatap muka akan dimulai,”
ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD
Provinsi Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat
usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut. Dalam rapat paripurna itu
pula, DPRD Provinsi Banten menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2021.
Atas dukungan itu, Gubernur WH mengucapkan terimakasih atas
kerjasama yang terbangun selama ini antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi
Banten. (*/pur)
0 Comments