![]() |
Sejumlah rekan wartawan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi demi martabat pers. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Tindakan itu tentunya saja telah mencoreng humanitas dan
sinergitas antara Polri dengan wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
tentunya Pers memiliki hak mengkonfirmasi, klarifikasi, dan menelusuri adanya
aduan dari masyarakat.
Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mengapresi atas kinerja
kepolisian yang memiliki empati dan memberikan perangkulan humanis kepada siapa
saja. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia
Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan melalui komunikasi via WhatsApp
dengan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi di Polres Metro Depok, Senin
(20/9/2021).
Opan menjelaskan secara rinci bahwa Kepolisian merupakan
wajah hukum Indonesia dengan lugas menuntaskan berbagai kasus besar dan kecil.
Namun, sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang memegang kendali KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) maupun KUHPerdata.
Tentunya sikap arogansi para oknum polisi tidak sesuai
dengan motto dan slogan Kepolisian Republik Indonesia, terlebih adanya pengusiran
terhadap sejumlah wartawan serta adanya ancaman penahanan terhadap pria
gondrong yang diketahui sebagai Ketua Umum FWJ Indonesia.
“Sikap arogansi para oknum polisi resmob Polres Metro Depok
pada hari itu, Sabtu, 11 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB sangat melukai
profesi wartawan, bahwa kehadiran kami bukan tiba-tiba datang dini hari. Akan
tetapi sudah sejak pukul 20:30 WIB dan pada di hari Jum’at untuk mengkonfirmasi
dan klarifikasi adanya dugaan penggelapan 1 unit roda empat yang digadai oleh
saudari Donna Derliana," ungkap Opan.
Akibat insiden tersebut, solidaritas Jurnalis pun
menggelembung hingga menggelar aksi kecaman atas prilaku para oknum polisi
Resmob Polres Depok. Sebagai Korlap Aksi, Romli mengatakan meski aksi ini
dilakukan untuk mendorong sikap tegas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro
Depok agar oknum yang menyebut wartawan sebagai pemback up segera dilakukan
langkah-langkah internal berupa pencopotan ataupun jatuhkan sanksi berat.
“Pemicu itu datangnya dari oknum polisi resmob sendiri kok.
Kami aksi hanya mendorong Kapolres maupun Kasat Reskrim untuk mengambil
tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan waktu 2 X 24 jam setelah aksi
ini," tutur Romli, usai diterima Kasubbag, Kasat Reskrim dan Kanit Polres
Metro Depok, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Wulan mewakili DPP FWJ Indonesia
mengapresiasi atas sikap responship Kasubbag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriadi
yang kooperaktif dan mau menerima perwakilan aksi wartawan FWJ.
“Kami mengapresiasi dan menjadi satu tatanan sinergitas yang
baik. Namun dalam peristiwa pengusiran dan ancaman terhadap sejumlah wartawan
yang terjadi malam itu harus secara terbuka dan transparan dilakukan sanksi
tegas terhadap para oknum polisi resmob Polres Metro Depok," ucapnya.
Berdasarkan keterangan mediasi yang dihimpun tim FWJ Indonesia
dihadiri Tri Wulansari, Romli, Adi Nur Febriadi, Soegiharto Santoso, dan
Advokat Julianta Sembiring, SH dengan Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasubbag
Polres Metro Depok, bahwa atas nama jajaran Polres Metro Depok, AKBP Yogen
Heroes Baruno selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengakui adanya kesalahan
dan kecerobohan anggotanya dengan melakukan tindakanyang tidak bertetika dan
berbahasa yang tidak pantas.
“Atas nama Kapolres, Kasat Reskrim dan seluruh jajaran
Kepolisian yang ada di Polres Metro Depok, kami meminta maaf atas adanya
insiden tersebut," ucap Yogen.
Yogen mengatakan proses hukum internal terhadap anggotanya
yang melakukan tindakan tidak elok terhadap para wartawan yang akan konfirmasi
dan klarifikasi pada malam itu sedang dalam proses pemeriksaan Paminal Polda
Metro Jaya.
Di tempat yang sama, Advokat Julianta Sembiring dan Soegiharto
Santoso atau yang biasa disapa Hoky mewakili wartawan peserta aksi menyebut Jurnalis
merupakan Kaum intelektual dan elegant. Untuk menjaga kondusiftas dan prokes
maka yang seharusnya turun lebih dari 300 wartawan. Namun dikurangi menjadi 50-an
wartawan saja.
“Kita sama-sama menghargai profesi, terlebih saat ini Pemerintah
masih menggalakan PPKM dalam pencegahan virus corona. Akan tetapi, kami
mendesak Paminal Polda Metro Jaya beserta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres
Metro Depok untuk segera mengambil upaya-upaya sanksi cepat dan tepat terhadap
para oknum Polisi yang merusak citra Polri agar ke depannya tidak ada lagi
arogansi polisi terhadap profesi wartawan. Gerakan kami ini merupakan bentuk
kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi Polri," pungkasnya. (btl)
0 Comments