Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Forum Wartawan Jakarta, Desak Kapolres Tindak Oknum Polisi Resmob Depok Halangi Jurnalis

Sejumlah rekan wartawan berunjuk rasa 
menyampaikan aspirasi demi martabat pers. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET - Belum redup soal pengusiran wartawan oleh Kapolres Depok pada awal Agustus 2021, kini peristiwa yang sama kembali terjadi terhadap sejumlah wartawan. Bahkan peristiwa kedua disertai dengan adanya anccaman penahanan kepada seorang pria gondrong yang diketahui sebagai Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia oleh oknum Polisi Resmob Polres Metro Depok pada Sabtu, 11 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB. 

Tindakan itu tentunya saja telah mencoreng humanitas dan sinergitas antara Polri dengan wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tentunya Pers memiliki hak mengkonfirmasi, klarifikasi, dan menelusuri adanya aduan dari masyarakat.

Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mengapresi atas kinerja kepolisian yang memiliki empati dan memberikan perangkulan humanis kepada siapa saja. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan melalui komunikasi via WhatsApp dengan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi di Polres Metro Depok, Senin (20/9/2021).

Opan menjelaskan secara rinci bahwa Kepolisian merupakan wajah hukum Indonesia dengan lugas menuntaskan berbagai kasus besar dan kecil. Namun, sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang memegang kendali KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun KUHPerdata.

Tentunya sikap arogansi para oknum polisi tidak sesuai dengan motto dan slogan Kepolisian Republik Indonesia, terlebih adanya pengusiran terhadap sejumlah wartawan serta adanya ancaman penahanan terhadap pria gondrong yang diketahui sebagai Ketua Umum FWJ Indonesia.

“Sikap arogansi para oknum polisi resmob Polres Metro Depok pada hari itu, Sabtu, 11 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB sangat melukai profesi wartawan, bahwa kehadiran kami bukan tiba-tiba datang dini hari. Akan tetapi sudah sejak pukul 20:30 WIB dan pada di hari Jum’at untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi adanya dugaan penggelapan 1 unit roda empat yang digadai oleh saudari Donna Derliana," ungkap Opan.

Akibat insiden tersebut, solidaritas Jurnalis pun menggelembung hingga menggelar aksi kecaman atas prilaku para oknum polisi Resmob Polres Depok. Sebagai Korlap Aksi, Romli mengatakan meski aksi ini dilakukan untuk mendorong sikap tegas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok agar oknum yang menyebut wartawan sebagai pemback up segera dilakukan langkah-langkah internal berupa pencopotan ataupun jatuhkan sanksi berat.

“Pemicu itu datangnya dari oknum polisi resmob sendiri kok. Kami aksi hanya mendorong Kapolres maupun Kasat Reskrim untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan waktu 2 X 24 jam setelah aksi ini," tutur Romli, usai diterima Kasubbag, Kasat Reskrim dan Kanit Polres Metro Depok, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Wulan mewakili DPP FWJ Indonesia mengapresiasi atas sikap responship Kasubbag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriadi yang kooperaktif dan mau menerima perwakilan aksi wartawan FWJ.

“Kami mengapresiasi dan menjadi satu tatanan sinergitas yang baik. Namun dalam peristiwa pengusiran dan ancaman terhadap sejumlah wartawan yang terjadi malam itu harus secara terbuka dan transparan dilakukan sanksi tegas terhadap para oknum polisi resmob Polres Metro Depok," ucapnya. 

Berdasarkan keterangan mediasi yang dihimpun tim FWJ Indonesia dihadiri Tri Wulansari, Romli, Adi Nur Febriadi, Soegiharto Santoso, dan Advokat Julianta Sembiring, SH dengan Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasubbag Polres Metro Depok, bahwa atas nama jajaran Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengakui adanya kesalahan dan kecerobohan anggotanya dengan melakukan tindakanyang tidak bertetika dan berbahasa yang tidak pantas. 

“Atas nama Kapolres, Kasat Reskrim dan seluruh jajaran Kepolisian yang ada di Polres Metro Depok, kami meminta maaf atas adanya insiden tersebut," ucap Yogen.  

Yogen mengatakan proses hukum internal terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tidak elok terhadap para wartawan yang akan konfirmasi dan klarifikasi pada malam itu sedang dalam proses pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya.

Di tempat yang sama, Advokat Julianta Sembiring dan Soegiharto Santoso atau yang biasa disapa Hoky mewakili wartawan peserta aksi menyebut Jurnalis merupakan Kaum intelektual dan elegant. Untuk menjaga kondusiftas dan prokes maka yang seharusnya turun lebih dari 300 wartawan. Namun dikurangi menjadi 50-an wartawan saja. 

“Kita sama-sama menghargai profesi, terlebih saat ini Pemerintah masih menggalakan PPKM dalam pencegahan virus corona. Akan tetapi, kami mendesak Paminal Polda Metro Jaya beserta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok untuk segera mengambil upaya-upaya sanksi cepat dan tepat terhadap para oknum Polisi yang merusak citra Polri agar ke depannya tidak ada lagi arogansi polisi terhadap profesi wartawan. Gerakan kami ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi Polri," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments