Tubagus Entus Mahmud Sahiri. (Foto: Istimewa) |
“Saat ini, Kabupaten Serang berada di level 2, sesuai
kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan (Pilkades) untuk daerah pada
di level 2,” ujar Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud
Sahiri melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
(Diskominfosatik) pada Rabu (25/8/2021).
Entus mengatakan terkait rencana Pilkades Serentak di
Kabupaten Serang akan di konsultasikan kembali ke Ditjen Bina Pemdes pada
Kemendagri RI. Karenanya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM
daerah berada pada level 2 atau zona oranye bisa melaksanakan Pilkades.
“Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sampai 30 Agustus,
ini apakah pada awal atau pertengahan September (pelaksanaan Pilkades) ini bisa
dilaksanakan. Ini, kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja (diizinkan),”
ucap Entus.
Artinya, jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu,
berdasarkan Surat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ pada 9
Agustus 2021, tidak harus menunggu sampai dua bulan. “Pada pertengahan
September, kita tidak naik lagi di level 3 atau 4 kita tetap berada di level 2,
mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,” terang Entus.
Terlebih, kata Entus, ada beberapa tim sukses para calon
kepala desa menanyakan kepastian pelaksanaan Pilkades. Sama halnya, alasannya
Kabupaten Serang berada pada PPKM level 2 atau zona oranye. “Kita jawab
konsultasikan dulu dengan Mendagri,” jelas Entus.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan
pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2
sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.
Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan
tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah
dilakukan sebelumnya secara virtual. (*/rls)
0 Comments