![]() |
Saksi Frank Purba memberi penjelasan kepada majelis hakim Ng Meiliani tidak terlibat. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikemukakan ketiga saksi dalam sidang lanjutan kasus
penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya (Presdir PT Innovack) dan
putrinya Ng Meiliani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada,
Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021).
"Uang yang masuk ke rekening perusahaan dimutasi ke
rekening pribadi Alex Wijaya," ujar saksi Frank Purba. Keterangan serupa
dikemukakan Conny Wuran dan Emma Kartika.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang
Sitorus, SH disebutkan uang saksi korban Netty Malini sebanyak Rp 22 miliar dimasukkan ke rekening
perusahaan atau PT Innovack. Uang tersebut diinvestasikannya karena tergiur
keuntungan dua persen setiap bulan yang diumbar terdakwa Alex Wijaya. Namun
kenyataannya nihil. Bahkan uang investasi pokoknya diduga raib di tangan Alex
Wijaya.
Saksi kurator, James Julianto Irawan, yang juga dimintai keterangan mengatakan
pihaknya tidak mengambilalih pembukuan, administrasi, dan neraca keuangan PT
Innovack saat perkara kepailitan. Karenanya, pihak curator tidak mengetahui
secara rinci uang ke luar-masuk dari maupun ke rekening PT Innovack. Pihaknya
hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon.
James mengungkapkan yang mengajukan kepailitan ada tiga.
Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak
Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan Alex Wijaya.
Atas penjelasan ini, anggota majelis Tiares Sirait SH MH
bertanya bagaimana kurator menyikapinya kalau hanya mengandalkan data-data yang
diajukan pemohon maupun termohon. "Jangan-jangan ada pemalsuan neraca
keuangan? Jangan-jangan ada siluman? jangan-jangan juga ada penggelapan pajak?
Tak hanya itu, jangan-jangan disuruh orang membuat tagihan-tagihan? Nah setelah
tagihan ditagih dikembalikan lagi ke pihak yang dipailitkan (Alex
Wijaya)," ujar Tiares.
Hakim Tiares Sirait juga mempertanyakan soal keterlibatan Ng
Meilani, apakah terdakwa mengetahui dan memeriksa soal keuangan di perusahaan
tersebut. "Apakah pernah ada pemeriksaan keuangan dari Komisaris (Ng Meiliani)
pembukuan keuangan di perusahaan," tanya Tiares.
Saksi Conny menjawab selama ini tidak pernah mengetahui,
jika komisaris yakni terdakwa Ng Meiliani melakukan pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Mengingat adanya dugaan Ng Meiliani dikorbankan atau sekadar
ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya), ibu
kandung Ng Meiliani yakni Ny. Liem Chintya berharap majelis hakim pimpinan
Tumpanuli Marbun SH MH agar benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan
tersebut.
Selain itu, wanita yang kini berstatus janda setelah
diceraikan Alex Wijaya berharap majelis hakim terlebih dahulu menangguhkan
penahanan anaknya sebelum akhirnya dibebaskan dari segala dakawaan maupun
tuntutan hukum. Sebab, selain Ng Meiliani sakit-sakitan juga menjadi tulang
punggung keluarga ibu kandungnya. Maka demi kemanusiaan, alangkah eloknya jika
wanita yang tidak banyak tahu apa yang dilakukan ayahnya itu paling tidak
dialihkan penahanannya. (*/pur)
0 Comments