Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Dalam Sidang, Saksi Tidak Tahu Ng Meiliani Dapat Mutasi Uang Perusahaan

Saksi Frank Purba memberi penjelasan kepada 
majelis hakim Ng Meiliani tidak terlibat. 
(Foto: Istimewa)  


 

NET - Tiga saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan masing-masing Conny Wuran, eks Direktur Keuangan PT Inovative Plastic Packaging (Innovack), Emma Kartika dari Maybank dan  Frank Purba dari BCA mengaku tidak tahu menahu apakah ada mutasi uang ke rekening pribadi terdakwa Ng Meiliani dari rekening perusahaan PT Innovack. Ketiga saksi tahunya uang yang masuk ke rekening perusahaan atau PT Innovack, selanjutnya dimutasi ke rekening pribadi terdakwa Alex Wijaya.

Hal itu dikemukakan ketiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya (Presdir PT Innovack) dan putrinya Ng Meiliani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021).

"Uang yang masuk ke rekening perusahaan dimutasi ke rekening pribadi Alex Wijaya," ujar saksi Frank Purba. Keterangan serupa dikemukakan Conny Wuran dan Emma Kartika.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, SH disebutkan uang saksi korban Netty Malini  sebanyak Rp 22 miliar dimasukkan ke rekening perusahaan atau PT Innovack. Uang tersebut diinvestasikannya karena tergiur keuntungan dua persen setiap bulan yang diumbar terdakwa Alex Wijaya. Namun kenyataannya nihil. Bahkan uang investasi pokoknya diduga raib di tangan Alex Wijaya.

Saksi kurator, James Julianto Irawan,  yang juga dimintai keterangan mengatakan pihaknya tidak mengambilalih pembukuan, administrasi, dan neraca keuangan PT Innovack saat perkara kepailitan. Karenanya, pihak curator tidak mengetahui secara rinci uang ke luar-masuk dari maupun ke rekening PT Innovack. Pihaknya hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon.

James mengungkapkan yang mengajukan kepailitan ada tiga. Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan Alex Wijaya.

Atas penjelasan ini, anggota majelis Tiares Sirait SH MH bertanya bagaimana kurator menyikapinya kalau hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon. "Jangan-jangan ada pemalsuan neraca keuangan? Jangan-jangan ada siluman? jangan-jangan juga ada penggelapan pajak? Tak hanya itu, jangan-jangan disuruh orang membuat tagihan-tagihan? Nah setelah tagihan ditagih dikembalikan lagi ke pihak yang dipailitkan (Alex Wijaya)," ujar Tiares.

Hakim Tiares Sirait juga mempertanyakan soal keterlibatan Ng Meilani, apakah terdakwa mengetahui dan memeriksa soal keuangan di perusahaan tersebut. "Apakah pernah ada pemeriksaan keuangan dari Komisaris (Ng Meiliani) pembukuan keuangan di perusahaan," tanya Tiares.

Saksi Conny menjawab selama ini tidak pernah mengetahui, jika komisaris yakni terdakwa Ng Meiliani melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan.

Mengingat adanya dugaan Ng Meiliani dikorbankan atau sekadar ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya),  ibu kandung Ng Meiliani yakni Ny. Liem Chintya berharap majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH agar benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan tersebut.

Selain itu, wanita yang kini berstatus janda setelah diceraikan Alex Wijaya berharap majelis hakim terlebih dahulu menangguhkan penahanan anaknya sebelum akhirnya dibebaskan dari segala dakawaan maupun tuntutan hukum. Sebab, selain Ng Meiliani sakit-sakitan juga menjadi tulang punggung keluarga ibu kandungnya. Maka demi kemanusiaan, alangkah eloknya jika wanita yang tidak banyak tahu apa yang dilakukan ayahnya itu paling tidak dialihkan penahanannya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments