Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terjerat Prostitusi Online, Cyntiara Alona Mulai Disidangkan Di Pengadilan

Cyntiara Alona baju oange mengikuti 
sidang perdana atas tuduhan prostitusi. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Artis Cyntiara Alona mulai mengikuti sidang perdana dalam kasus prostitusi  online  yang melibatkan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri  Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (5/8/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual itu, Jaksa Penununtut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana, SH MH dan Adib Fahri, SH membacakan dakwaan.  Dalam dakwaan, Jaksa Adib menyebutkan terdakwa Cyntiara Alona melanggar pasal 88 Jo pasal 76 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

 Terdakwa Cyintiara Alona bersama dua terdakwa yakni Abdul Azis selaku adik Cyntiara dan Deyky Alviandi yang merupakan salah satu pengelola hotel milik terdakwa Cyntiara Alona.

Selain secara virtual, sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum di ruang sidang utama dengan majelis hakim Hahmuryadin, SH MH.

Jaksa Adib Fahri saat membacakan dakwaan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Tangerang I Gede Dewa Wirahana, SH MH di ruang sidang utama.

Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis, disebutkan ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi online.  Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Terdakwa Deyky Alviandi yang bertugas untuk menawarkan para korban, anak dibawah umur melalui media sosial,  michat, instagram. face book, whatspp  kepada pria hidung belang untuk diajak kencan.

Penasehat hukum ketiga terdakwa yakni Dr Halim Darmawan, SH MH seusai jaksa membacakan dakwaan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Oleh karenya, majelis hakim pada sidang berikut akan melakukan pemeriksaan saksi. (tno)

Post a Comment

0 Comments