Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samsat Kelapa Dua Tangerang Gulirkan Program Pemutihan Denda Pajak

Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang 
Bayu Adi Putranto. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Menjelang HUT Provinsi Banten ke-21 pada 4 Oktober mendatang dan memeriahkan  HUT Kemerdekaan RI ke-76, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) Banten menggulirkan program  pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus sampai 31 Desember.

Kali ini tidak hanya pemutihan denda pajak, namun memberikan diskon bagi WP (wajib pajak) yang membayar  lebih awal guna  mengurangi beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak .

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto kepada awak media, Jumat (20/8/2021) mengatakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini meliputi bebas denda keterlambatan membayara pajak dan  BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Program pemutiahan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak.

Kali ini mengusung nama “Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21", ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga Banten antara lain, pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya .

Kemudian program bebas BBN KB 2 mutasi masuk maupun mutasi dalam daerah. Terkait  Penghapusan Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada tahun keempat, kelima, dan seterusnya yang hanya dibayar  selama 3 tahun. Selanjutnya untuk diskon pajak kendaraan dibayarkan lebih awal semisal, jatuh tempo November 2021 dibayar Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4 persen.

Sedangkan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen. Untuk masa pajak yang jatuh tempo Januari 2022, namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021 mendapat  diskon 10 persen. Namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja.

“Kita berharap Wajib Pajak memanfaatkan program pemutihan dan diskon yang berlaku di seluruh kantor Samsat  dan Gerai Samsat di wilayah  Provinsi Banten,” jelas Bayu.

Terkait pelayanan  Gerai samsat yang ditutup selama aturan PPKM dan dalam waktu dekat rencananya akan dibuka kembali di mall dan pusat perbelanjaan.

Bayu menjelaskan agar  masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak dan bebas pajak bea balik nama dan diskon pajak lainnya ini.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten khusus nya UPT PPD Samsat, Kelapa Dua terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bersama pihak Polri dan Jasa Raharja pada masa pandemi dan PPKM Level 4 saat ini dengan terus menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pegawai dan wajib pajak baik di lingkungan Samsat maupun gerai gerai Samsat yang ada.

"Penerapan pelaksanaan protokol kesehatan menjadi prioritas pelayanan bersama kami dengan pihak Polri dan Jasa Raharja di Semua Kantor Samsat dan Gerai Samsat selama masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap Bayu. (bah)

 

Post a Comment

0 Comments