Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang Bayu Adi Putranto. (Foto: Istimewa) |
Kali ini tidak hanya pemutihan denda pajak, namun memberikan
diskon bagi WP (wajib pajak) yang membayar
lebih awal guna mengurangi beban
masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda, serta
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak .
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah
Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto kepada awak media,
Jumat (20/8/2021) mengatakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal
ini meliputi bebas denda keterlambatan membayara pajak dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Program pemutiahan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pergub Banten Nomor
32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak.
Kali ini mengusung nama “Combo Untung Kemerdekaan dan HUT
Banten Ke-21", ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga Banten antara
lain, pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor), BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya .
Kemudian program bebas BBN KB 2 mutasi masuk maupun mutasi
dalam daerah. Terkait Penghapusan
Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada tahun keempat, kelima, dan seterusnya
yang hanya dibayar selama 3 tahun.
Selanjutnya untuk diskon pajak kendaraan dibayarkan lebih awal semisal, jatuh
tempo November 2021 dibayar Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4
persen.
Sedangkan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya
pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021
mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen. Untuk masa pajak yang
jatuh tempo Januari 2022, namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021
mendapat diskon 10 persen. Namun diskon
ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja.
“Kita berharap Wajib Pajak memanfaatkan program pemutihan
dan diskon yang berlaku di seluruh kantor Samsat dan Gerai Samsat di wilayah Provinsi Banten,” jelas Bayu.
Terkait pelayanan
Gerai samsat yang ditutup selama aturan PPKM dan dalam waktu dekat
rencananya akan dibuka kembali di mall dan pusat perbelanjaan.
Bayu menjelaskan agar
masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak dan bebas pajak bea balik
nama dan diskon pajak lainnya ini.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten khusus nya UPT PPD
Samsat, Kelapa Dua terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat
bersama pihak Polri dan Jasa Raharja pada masa pandemi dan PPKM Level 4 saat
ini dengan terus menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat baik bagi
pegawai dan wajib pajak baik di lingkungan Samsat maupun gerai gerai Samsat
yang ada.
"Penerapan pelaksanaan protokol kesehatan menjadi
prioritas pelayanan bersama kami dengan pihak Polri dan Jasa Raharja di Semua
Kantor Samsat dan Gerai Samsat selama masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap
Bayu. (bah)
0 Comments