Para saksi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Majelis Hakim yang dipimpin Roedy Suharso, SH MH itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Winanto menghadirkan
saksi korban dan 3 orang saksi polisi.
Terungkap pula cara menggaet para pelanggan dengan modus
memasarkan melalui media online seperti facebook, instagram, dan michat.
Sedangkan tempat kencan yang dipilih adalah sebuah hotel berbintang tiga di
kawasan Kota Tangsel.
Sedangkan terdakwa Aditiya yang bekerja hotel menyebutkan tarif
sewa kamar perhari Rp 250.000 dan dapat disewa secara bulanan. Terdakwa Aditya
menerima uang jasa setiap wanita yang melayani laki laki mendapatkan berkisar
Rp 50.000 sampai Rp100 ribu.
Hakim anggota yakni Besman Simarmata, SH MH merasa heran ada
hotel yang dipakai untuk kegiatan prostitusi online. “Kalau tidak diperiksa dengan
cara undercover (penyamaran), tidak akan tembus praktek prostitusi online ini,”
ujar Besman.
Majelis hakim setelah mendengarkan keterangan sejumlah
saksi, menunda sidang sampai Selasa (10/8/2021) untuk memberikan kesempatan
kepada untuk menyusun tuntutan. (tno)
0 Comments