![]() |
Ilustrasi, aplikasi PeduliLindungi wajib ada pada handphone calon penumpang. (Foto: Istimewa) |
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan setelah
periode familiarisasi maka kini bandara perseroan siap menerapkan secara penuh
SE Nomor 847/2021.
Hal itu, kata Awaluddin, untuk mendukung penerapan Surat
Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan
Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi
PeduliLindungi.
Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi, imbuh Awaluddin,
untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II
dalam rangka familiarisasi. Pada periode familiarisasi tersebut, tercatat
jumlah pengguna PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan di bandara AP II
mencapai sekitar 8.000 penumpang pesawat.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan
penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman,
cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,”
ujar Muhammad Awaluddin di Tangerang, Senin (2/8/2021).
Muhammad Awaluddin menungkapkan PeduliLindungi akan menjadi
aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi
pandemi ini.
“Di Bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi
sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health
Validation Process Control. Menyusul hal tersebut maka calon penumpang di
bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses
keberangkatan,” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan
menggunakan PeduliLindungi ini, yakni proses keberangkatan dapat dilakukan jauh
lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena
tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada
di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi
kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan
dokumen kesehatan atau belum. (*/pur)
0 Comments