Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perselisihan Pekerja Dengan Manajemen PT LBAM, Dibawa Ke Disnakertrans Tangsel

Para pekerja PT LBAM dan kuasa hukum
di depan kantor Disnakertrans Tangsel.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)


NET - Sembilan orang buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM), Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu  (25/8/2021) mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di kawasan Komplek Dinas Pemerintahan Kota Tangsel di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kecamatan Setu.

Moh. Lukito Probowo, SH.MH, salah seorang kuasa hukum pekerja, mengatakan kedatangan sembilan orang tersebut untuk menyampaikan surat pengaduan masalah perselisihan hubungan industrial antara 81 buruh/pekerja PT LBAM dengan pihak manajemen perusahaan.

"Atas penawaran pihak perusahaan tersebut, para pekerja dalam hal ini klien kami bersedia untuk dipindahkan ke cabang perusahaan di Subang, Jawa Barat dengan catatan semua keperluan hidup di antaranya biaya pindah, biaya kontrak rumah, dan biaya pindah sekolah anak semuanya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, dan pihak perusahaan tidak menurunkan gaji yang sudah tetap diterima selama ini," ucap Lukito Probowo.

Namun terhadp permohonan pengajuan para pekerja klien tersebut, kata Lukito, pihak perusahaan tidak menanggapinya, malah mengeluarkan aturan dan kebijakan baru. Yaitu adanya penurunan gaji karyawan, dengan catatan bagi karyawan yang tidak sepakat atas penurunan gaji tersebut dipersilahkan untukmengundurkan diri.

“Tentu saja kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut membuat para buruh dan pekerja klien kami keberatan," tuturnya.

Ditambahkan Lukito, atas kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut para buruh dan pekerja melalui Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan telah berusaha menyampaikan aspirasinya agar pihak perusahaan tidak berbuat sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan. Dan atas kebijakan yang sewenang-wenang dari pihak perusahaan tersebut maka pihak buruh dan pekerja memutuskan untuk memilih di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepanjang hak-hak pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Upaya yang dilakukan para pekerja kepada pihak perusahaan PT Lestari Busana AnggunMahkota tidak ditanggapi. Surat permohonan Bipatrit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh Serikat Pekerja maupun pihak kami selaku kuasa hukum para pekerja kepada pihak perusahaan juga sudah kami lakukan. Namun tetap tidak ditanggapi, malah pihak perusahaan melalui Satpam perusahaan menyatakan bahwa kami selaku kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan karena belum terjadi apa-apa di dalam perusahaan," ujar Lukito.

Lukito menjelaskan pihak kuasa hukum para pekerja PT Lestari Busana AnggunMahkota Ciputat pada hari ini mendatangi kantor Disnakertrans Kota Tangsel guna meminta kepada pihak Disnakertrans Kota Tangsel sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk mencatat dan diselesaikan perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan Sitimasitoh selaku perwakilan para buruh dan pekerja PT Lestari Busana AnggunMahkota Ciputat menyatakan para pekerja serta Serikat Pekerja dan juga kuasa hukum pekerja telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan berkaitan dengan masalah hak-hak pekerja. Namun berbagai macam upaya yang dilakukan oleh para pekerja tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. 

"Karena upaya kami menyampaikan surat permohonan musyawarah dengan pihak perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 tidak ditanggapi. Maka, kami melalui kuasa hukum kembali menyampaikan surat permohonan kedua pertemuan dengan pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan batas waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. Namun pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 pihak perusahaan melakukan tindakan pelarangan aktivitas kerja para pekerja di perusahaan," ungkapnya.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada H. Mohamad Oji, SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Tangerang Selatan di kantornya gedung Arsip Perpustakaan Kota Tangsel lantai 5, mengatakan karena dalam pertemuan Tripartit dikantor Disnakertrans Kota Tangsel pada 25 Agustus 2021 belum ditemukan kesempatan di antara kedua belah pihak. Maka pihak mediator (Disnakertrans) akan menjadwalkan kembali Tripartit antara kedua belah pihak yang berselisih pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp Irmadini selaku HRD PT Lestari Busana AnggunMahkota Ciputat hingga berita ini ditayangkan tidak merespon dan menanggapi permohonan konfirmasi yang ingin dilakukan oleh para awak media. (btl)

Post a Comment

0 Comments