![]() |
Para pekerja PT LBAM dan kuasa hukum di depan kantor Disnakertrans Tangsel. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Moh. Lukito Probowo, SH.MH, salah seorang kuasa hukum
pekerja, mengatakan kedatangan sembilan orang tersebut untuk menyampaikan surat
pengaduan masalah perselisihan hubungan industrial antara 81 buruh/pekerja PT LBAM
dengan pihak manajemen perusahaan.
"Atas penawaran pihak perusahaan tersebut, para pekerja
dalam hal ini klien kami bersedia untuk dipindahkan ke cabang perusahaan di
Subang, Jawa Barat dengan catatan semua keperluan hidup di antaranya biaya
pindah, biaya kontrak rumah, dan biaya pindah sekolah anak semuanya menjadi
tanggung jawab pihak perusahaan, dan pihak perusahaan tidak menurunkan gaji
yang sudah tetap diterima selama ini," ucap Lukito Probowo.
Namun terhadp permohonan pengajuan para pekerja klien tersebut,
kata Lukito, pihak perusahaan tidak menanggapinya, malah mengeluarkan aturan
dan kebijakan baru. Yaitu adanya penurunan gaji karyawan, dengan catatan bagi
karyawan yang tidak sepakat atas penurunan gaji tersebut dipersilahkan
untukmengundurkan diri.
“Tentu saja kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut
membuat para buruh dan pekerja klien kami keberatan," tuturnya.
Ditambahkan Lukito, atas kebijakan perusahaan yang tidak
adil tersebut para buruh dan pekerja melalui Serikat Pekerja di lingkungan
perusahaan telah berusaha menyampaikan aspirasinya agar pihak perusahaan tidak
berbuat sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan. Dan atas kebijakan yang
sewenang-wenang dari pihak perusahaan tersebut maka pihak buruh dan pekerja
memutuskan untuk memilih di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepanjang hak-hak pekerja
dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upaya yang dilakukan para pekerja kepada pihak perusahaan
PT Lestari Busana AnggunMahkota tidak ditanggapi. Surat permohonan Bipatrit
sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh Serikat Pekerja maupun pihak kami
selaku kuasa hukum para pekerja kepada pihak perusahaan juga sudah kami lakukan.
Namun tetap tidak ditanggapi, malah pihak perusahaan melalui Satpam perusahaan
menyatakan bahwa kami selaku kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan karena
belum terjadi apa-apa di dalam perusahaan," ujar Lukito.
Lukito menjelaskan pihak kuasa hukum para pekerja PT Lestari
Busana AnggunMahkota Ciputat pada hari ini mendatangi kantor Disnakertrans Kota
Tangsel guna meminta kepada pihak Disnakertrans Kota Tangsel sesuai ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial untuk mencatat dan diselesaikan perselisihan
tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan Sitimasitoh selaku
perwakilan para buruh dan pekerja PT Lestari Busana AnggunMahkota Ciputat
menyatakan para pekerja serta Serikat Pekerja dan juga kuasa hukum pekerja
telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melakukan musyawarah dengan
pihak perusahaan berkaitan dengan masalah hak-hak pekerja. Namun berbagai macam
upaya yang dilakukan oleh para pekerja tersebut tidak ditanggapi oleh pihak
perusahaan.
"Karena upaya kami menyampaikan surat permohonan
musyawarah dengan pihak perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 tidak ditanggapi.
Maka, kami melalui kuasa hukum kembali menyampaikan surat permohonan kedua
pertemuan dengan pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan batas waktu
sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. Namun pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus
2021 pihak perusahaan melakukan tindakan pelarangan aktivitas kerja para
pekerja di perusahaan," ungkapnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada H. Mohamad Oji,
SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans
Kota Tangerang Selatan di kantornya gedung Arsip Perpustakaan Kota Tangsel
lantai 5, mengatakan karena dalam pertemuan Tripartit dikantor Disnakertrans
Kota Tangsel pada 25 Agustus 2021 belum ditemukan kesempatan di antara kedua
belah pihak. Maka pihak mediator (Disnakertrans) akan menjadwalkan kembali
Tripartit antara kedua belah pihak yang berselisih pada Selasa, 31 Agustus
2021.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media baik melalui telepon
maupun pesan WhatsApp Irmadini selaku HRD PT Lestari Busana AnggunMahkota
Ciputat hingga berita ini ditayangkan tidak merespon dan menanggapi permohonan
konfirmasi yang ingin dilakukan oleh para awak media. (btl)
0 Comments