Arief R. Wismansyah tanda tangani BAST dan berikut Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wali
Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan
Satria Sudirman, Kamis (26/8/2021).
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan
pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang
terus mendukung dan mendorong sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana
dengan baik," ujar Arief.
"Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari
bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai pengamat kebijakan
dan tentunya juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) yang terus
memfasilitasi kita kaitan dengan aset," tuturnya.
Walikota mengatakan penandatanganan berita acara serah
terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar Pemerintah
Daerah.
"Mudah - mudahan dari aset yang dihibahkan dapat memudahkan
pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM
yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota
Tangerang," ucap Arief berharap.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
menuturkan dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset -
aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.
"Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang
membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta
tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima
aset," tutur Zaki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Dr. Lili Pintauli Siregar menyampaikan KPK di sini melaksanakan amanat Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai mana diatur dalam pasal 6 huf d tentang
pencegahan.
"Tentu saja KPK tidak hanya sampai di sini, akan tetapi
kita akan terus mendorong dan membantu Pemerintah Kota maupun Kabupaten apabila
ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan, dan pemanfaatan aset melalui
tim pencegahan dan monitoring agar dapat berjalan dengan baik," pungkas
Wakil Ketua KPK RI. (*/pur)
0 Comments